Hukum Acara (Formil), Dapatkah Disimpangi Hakim?
Kolom

Hukum Acara (Formil), Dapatkah Disimpangi Hakim?

Sebagai hukum formil, maka hukum acara bersifat mengikat, memaksa dan harus ditaati oleh semua pihak yang menggunakannya dan tidak membuka kemungkinan untuk penafsiran.

Bacaan 6 Menit

Padahal, utang Asuransi Kresna sebagaimana dibacakan Pengurus dalam rapat kreditor tanggal 12 Januari 2021, mencapai lebih dari Rp4,8 triliun dengan lebih 4.800 nasabah. Oleh karenanya, guna melindungi kepentingan nasabah, ketertiban umum dan kepastian hukum, OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perusahaan asuransi harus mengupayakan Asuransi Kresna mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung dapat memerintahkan Ketua Pengadilan Niaga/Negeri untuk mengeluarkan penetapan agar mengirimkan berkas perkara guna diperiksa.

Preseden ini pernah dilakukan karena Mahkamah Agung berdasarkan fungsi pengawasan, dapat mengenyampingkan ketentuan “tidak ada upaya hukum apa pun” dengan syarat apabila ditemukan hal yang sangat keliru dalam penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya (Putusan No. 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 31 Maret 2015, dengan majelis yang diketuai oleh Soltoni Mohdally, dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha dalam perkara antara PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas selaku

Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon PKPU melawan Asiabase Resources Pte.Ltd. selaku Termohon Peninjauan Kembali/dahulu Pemohon PKPU). Preseden lainnya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 156 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 7 Januari 2013 dalam perkara antara FL & CO selaku Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon PKPU melawan HW selaku Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon PKPU. Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Tara (ketua), Soltoni Mohdally (anggota) dan Valerine J.L. Kriekhoff (anggota) memutus menyatakan tidak menerima permohonan PKPU HW terhadap FL & CO dengan pertimbangan hukum: “karena FL & CO tidak mempunyai legal standing sebab FL & CO tidak berstatus badan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan subjek hukum, sebagai Termohon PKPU. Seharusnya yang dapat dijadikan Termohon PKPU adalah pengurus aktif dari FL & CO tersebut”.

Selanjutnya, agar tidak menjadi preseden di kemudian hari, meskipun tidak dapat mengubah hasil, Putusan No. 389 perlu dieksaminasi dan majelis hakim haruslah segera diperiksa oleh atasannya, guna mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan hukum acara. Jika terbukti, apakah penyimpangan hukum acara tersebut karena kesengajaan sebagai cara menyembunyikan keberpihakan, kelalaian atau tidak profesional, sehingga kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Taat pada aturan hukum dan konsisten dalam menerapkan hukum acara akan menunjang perwujudan kepastian dan prediktibilitas putusan hakim.

*)Anthony LP Hutapea adalah seorang advokat.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait