Harjono Siap Gantikan Jimly
Utama

Harjono Siap Gantikan Jimly

DPR tak perlu lagi menggelar seleksi untuk mencari pengganti Jimly. Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang berada pada urutan keempat saat fit and proper test bisa didaulat menjadi penggati Jimly.

Ali/CRF
Bacaan 2 Menit
Harjono Siap Gantikan Jimly
Hukumonline

 

Ketua YLBIH Patra M Zein berpendapat senada. Aspek biaya tentu lebih murah, dibandingkan seleksi dengan mengulangi keseluruhan prosesnya, tulis Patra dalam siaran persnya. Lagipula, nama-nama di atas, menurutnya layak untuk menjadi hakim konstitusi karena sudah pernah melewati fit and proper test yang dilakukan DPR.

 

Namun, lanjut Patra, DPR perlu mempertanyakan kesediaan calon pengganti Jimly ini. Tentu jika yang bersangkutan bersedia, tambahnya. DI samping itu, faktor perkembangan dari aspek jasmani dan rohani juga harus diperhatikan. Bila aspek kesediaan dan kesehatan tak memenuhi maka DPR bisa mengambil nama calon yang dibawahnya.

 

Sedangkan Harjono menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada DPR. Itu kan kewenangan mereka, tuturnya kepada hukumonline, Rabu (8/10). Ia mengakui opsi yang dimiliki DPR memang dua. Menggelar seleksi dari awal lagi atau mengambil calon hakim yang berada di nomor urut bawah.

 

Namun, ia menganggap bila pemikiran mengambil calon dari nomor urut yang dibawah sangat logis. Itu masuk akal, tuturnya. Pasalnya, seleksi digelar satu paket, sehingga bila yang memperoleh suara lebih banyak mengundurkan diri maka yang diambil adalah calon hakim konstitusi yang ada di bawahnya.

 

Harjono mengaku siap bila diangkat menjadi hakim konstitusi oleh DPR. Kalau mereka mempercayai saya ya apa boleh buat. Ini kan masalah kepercayaan, jelasnya. Bila benar terpilih, ia berjanji akan menjalankan amanah ini dengan baik. Ia akan tetap di MK sampai masa jabatan hakim konstitusi berakhir, pada 2013. Saya nggak ada alasan mundur Mas. Saya tak mau jadi apa-apa.  

 

Pemilihan Ulang

Sikap DPR belum bulat mengenai pengganti Jimly ini. Bila Eva berpendapat cukup mengambil calon yang memiliki suara yang di bawah, maka Aziz Syamsuddin punya pendapat berbeda. Wakil Ketua Komisi III ini mengatakan harus dilakukan pemilihan ulang untuk menentukan siapa yang akan menggantikan posisi Jimly di MK. Dilihat dari situasi dan kondisi yang ada, kita harus membuka peluang bagi elemen bangsa yang lain yang ingin mengabdikan diri di MK," tegasnya.

 

Pengunduran diri Jimly memang disayangkan oleh banyak pihak. Komisi III tentu saja pihak yang akan direpotkan. Karenanya, Aziz mengaku kaget dengan keputusan Jimly ini. Bagaimanapun juga Komisi III merasa kaget dengan adanya berita pengunduran diri ini, jelasnya.

 

Namun, YLBHI punya pendapat lain terkait kontroversi ini. Patra menilai tindakan yang dilakukan Jimly ini merupakan preseden baru bagi seorang pejabat negara yang dengan sukarela mengundurkan diri, di tengah banyaknya pejabat yang bahkan mempertahankan mati-matian posisi dan jabatannya.

 

 

 

Tekad Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie untuk mundur sebagai hakim konstitusi memang sudah bulat. Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke Ketua MK Mahfud MD dan keterangan resmi juga sudah disampaikan ke publik melalui media. Jimly dan para hakim konstitusi juga sudah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa kemarin. Namun, masih ada satu persoalan tersisa mengenai siapa orang yang akan menggantikan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu. Dua pilihan mengemuka, DPR menggelar seleksi kembali atau calon hakim konstitusi yang berada diurutan bawah saat seleksi naik menggantikan Jimly.

 

Jimly memang memberi waktu kepada DPR untuk berpikir mencari penggantinya. Waktu 1,5 bulan sampai akhir November dianggap cukup bagi Komisi III DPR untuk mencari pengganti. Jimly juga berharap dalam rentang waktu itu penggantinya sudah ada. Namun, bila DPR belum juga mendapatkan penggantinya, maka Jimly menegaskan akan tetap cabut dari MK. 

 

Anggota Komisi III asal PDIP Eva Kusuma Sundari Ia berpendapat DPR tak perlu lagi menggelar fit and proper test untuk mencari pengganti Jimly. Menurutnya proses urut kacang lebih praktis dibanding menggelar seleksi lagi. Hal ini diharapkan bisa menekan biaya dan tak membuang-buang waktu lebih banyak. Kalau rangkaian keseluruhan dilakukan hanya untuk satu orang itu terlalu mewah, tuturnya, di DPR, Selasa (7/10).

 

              Enam Besar calon hakim konstitusi dalam seleksi di DPR

No

Nama

Perolehan Suara

1

Mahfud MD

38 suara

2

Jimly Asshiddiqie

37 suara

3

Akil Mochtar

32 suara

4

Harjono

15 suara

5

Deddy Ismatullah

9 suara

6

Taufiqurrahman Syahuri

3 suara

 

Bila usulan Eva ini diterima, maka yang akan mengeruk keuntungan adalah mantan Hakim Konstitusi Harjono. Saat fit and proper test, Harjono berada di nomor empat. Bila sistem 'nomor urut kacang' digunakan, maka Harjono lah yang naik menggantikan Jimly. Sehingga trio hakim konstitusi dari DPR menjadi Mahfud MD, Akil Mochtar, dan Harjono. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: