Hakim Tak Bisa Sembarangan Melancong ke Luar Negeri
Utama

Hakim Tak Bisa Sembarangan Melancong ke Luar Negeri

Aturan ini dibuat menyusul terbitnya Perpres tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan MA dan Peradilan di Bawahnya.

Mys/M-4/M-1
Bacaan 2 Menit
Hakim Tak Bisa Sembarangan Melancong ke Luar Negeri
Hukumonline

 

Ketua Divisi Advokasi Pusat Kajian Antikoupsi Fakultas Hukum UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar berpendapat senada. Sebagai bagian dari penegakan disiplin pegawai, saya mengakui SEMA itu bagus, ujarnya.

 

Izin kepergian ke luar negeri bukan saja bagian dari fungsi pengawasan, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan sistem dan kewibawaan peradilan. Hakim menjalankan tugas memeriksa dan memutus perkara. Kalau setiap hakim bebas pergi ke luar negeri dengan mengabaikan tugas –katakanlah membacakan putusan suatu perkara—perizinan itu menjadi penting. Jangan sampai karena urusan dinas yang tidak terlalu penting, lalu jadwal persidangan menjadi kacau.

 

Cuma, Zainal punya catatan kritis. Derajat pegawai yang berangkat ke luar negeri tetap harus menjadi perhatian. Kalau yang berangkat adalah hakim –apalagi hakim agung-- izin Ketua MA jadi penting. Ini kan berkaitan langsung dengan putusan, ujarnya.

 

Tetapi kalau yang berangkat adalah staf di kesekretariatan, yang tidak berkaitan langsung dengan putusan, kewenangan izin sebenarnya tak perlu sampai ke Ketua MA. Cukup misalnya di tangan sekretaris pengadilan. Atau, kalau panitera pengganti yang akan berangkat, cukup minta izin Panitera Pengadilan. Yang mendasar, kebijakan perizinan ini tetap ditempatkan dalam konteks disiplin pegawai di lingkungan peradilan.

 

Memang begitulah adanya. Penerbitan SEMA No. 5/2008 merujuk pada Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Perpres ini kemudian disusul beleid Ketua MA No. 070/KMA/SK/V/2008 yang mengatur tunjangan khusus tadi lebih teknis; dan beleid No. 071 yang mengatur tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. SEMA No. 5/2008 terbit dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan perjalanan ke luar negeri.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, perjalanan dinas ke luar negeri pernah menjadi perhatian Mahdi Soroinda Nasution saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung Juli tahun lalu. Menurut Mahdi, salah satu yang menyebabkan tumpukan perkara di MA adalah kebiasaan hakim agung melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Kadangkala kami katakan, kapan mereka putusan perkara kalau jalan-jalan terus ke luar negeri, ujarnya kala menjalani fit and proper tes.

 

Dalam artikelnya di Kompas(edisi 16 Juli 2003) berjudul Sbuah Catatan untuk Mahkamah Agung, mantan hakim agung Benyamin Mangkoedilaga mengapresiasi kelebihan hakim-hakim agung yang bertugas pasca reformasi. Salah satu kelebihan para hakim agung pasca reformasi dibanding periode sebelumnya adalah mempunyai lebih banyak peluang melakukan perjalanan dan kunjungan ke luar negeri. Baik mengikuti seminar, upgrading course maupun studi banding.

 

Dan kini, Mahkamah Agung sudah membuat aturan yang jelas. Perjalanan dinas ke luar negeri harus seizin Ketua MA.

 

Anda mau mengisi liburan lebaran dengan melancong ke luar negeri? Untuk mengisi waktu liburan panjang ini, tentu sah-sah saja bagi siapapun memilih tempat pelesiran di luar negeri. Syaratnya, Anda punya uang yang cukup dan dokumen perjalanan seperti paspor atau visa kunjungan. Jika perjalanan itu berupa urusan dinas, tentu lain ceritanya.

 

Bila Anda seorang hakim, panitera, atau juru sita, yang hendak melakukan perjalanan dinas ke luar negeri, Anda harus bersiap-siap mengurus tambahan dokumen. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran baru yang mengatur Perjalanan Dinas ke Luar Negeri. Surat Edaran (SEMA) No. 05 Tahun 2008 ini diteken Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan pada 4 September lalu.

 

Berdasarkan SEMA ini, setiap pejabat atau pegawai Mahkamah Agung yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapatkan izin dari Ketua MA. Cakupan SEMA ini adalah semua pejabat dan pegawai MA baik di Pusat maupun di daerah. Izin tetap dibutuhkan meskipun keberangkatan ke luar negeri itu berlangsung pada hari libur panjang seperti lebaran, libur Sabtu atau Minggu.

 

Bila Anda seorang hakim yang bertugas jauh dari Jakarta, tentu saja harus mempersiapkan dokumen izin itu jauh-jauh hari. Anda memang tak perlu repot datang ke Jakarta. Cukup ajukan surat permohonan kepada Ketua MA disampaikan melalui atasan langsung masing-masing. Bisa jadi, bila ia seorang hakim biasa, permohonan disampaikan melalui Ketua Pengadilan di tempat Anda bekerja.

 

Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M. Zen mengapresiasi SEMA Perjalanan Dinas ke Luar Negeri itu. Dari sisi tertib administrasi, SEMA ini justru relevan agar pelayanan pengadilan terhadap masyarakat berjalan dengan baik. Bagus. Itu persoalan administrasi, kata Patra.

Halaman Selanjutnya:
Tags: