HaKI dan sengketa Rahasia Dagang
Kolom

HaKI dan sengketa Rahasia Dagang

Secara historis Indonesia telah cukup lama mengenal sistem hukum tentang Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Pada mulanya, sistem hukum Hak Kekayaan Intelektual ini menerapkan aturan-aturan yang berlaku pada jaman penjajahan Belanda. Beberapa dari aturan-aturan ini kemudian diadopsi oleh Pemerintah Indonesia merdeka disamping aturan-aturan yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Bacaan 2 Menit

Mengenai tata cara, biaya, apa yang dimuat dalam dalam permintaan pencatatan pengalihan hak atau lisensi ini, UU tidak mengaturnya dan diserahkan kepada Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, UU dalam penjelasannya menyatakan bahwa yang wajib dicatat adalah hanya mengenai data yang bersifat administratif saja dan tidak mencakup substansi dari Rahasia Dagang tersebut. Sampai saat tulisan ini dibuat, institusi atau badan yang berwenang di lingkungan Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual ini belum terbentuk.

Sengketa rahasia dagang

Mengenai sengketa Rahasia Dagang, UU mengatur bahwa gugatan dapat diajukan oleh pemegang hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dan diajukan ke Pengadilan Negri (pasal 11). Gugatan keperdataan ini adalah mengenai penggunaan tanpa hak atas Rahasia Dagang yang menjadi sengketa berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan penggunaan Rahasia Dagang tersebut. Dengan hanya disebutkan Pengadilan Negeri, sengketa-sengketa tentang Rahasia Dagang ini tunduk pada aturan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia.

Bentuk pelanggaran menurut UU Rahasia Dagang adalah apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan (pasal 13).

Sedangkan perbuatan yang bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang adalah apabila pengungkapannya didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan atau keselamatan masyarakat. Selain itu, tindakan rekayasa-ulang (reverse engineering) atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan adalah juga bukan merupakan pelanggaran Rahasia Dagang.

Seperti halnya dengan UU lain di bidang Hak Kekayaan Intelektual, UU Rahasia Dagang ini juga memberikan pula sanksi pidana serta adanya penyidik pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) yang berwenang pula untuk menyidik tindak pidana di bidang Rahasia Dagang selain kepolisian.

Adapun ketentuan tentang tindak pidana Rahasia Dagang memberi sanksi dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000. Sifat tindak pidana Rahasia Dagang ini adalah berupa delik aduan. Sedangkan ketentuan lain mengenai sengketa Rahasia Dagang baik dalam perkara pidana ataupun perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.

 

Setiawan Adi adalah praktisi hukum, pemerhati masalah Hak Kekayaan Intelektual

Tags: