Gagasan Berani Kabinet Pak Boer
Senjakala Lembaga Antikorupsi di Indonesia

Gagasan Berani Kabinet Pak Boer

Sebelum KPK hadir, Indonesia sudah memiliki kebijakan dan sejumlah lembaga antikorupsi. Bubar karena beragam sebab.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Kegagalan Kabinet Boerhanuddin tak membuat isu pemberantasan korupsi hilang. Seperti yang ditulis Denny Indrayana dalam bukunya Jangan Bunuh KPK: Kajian Hukum Tata Negara Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (2016), gagasan melahirkan Undang-Undang Antikorupsi tetap muncul, terutama dipelopori Menteri Kehakiman yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM, Moeljatno. Itu sebabnya draf itu disebut juga ‘rancangan Moeljatno’. Inilah upaya kedua mengegolkan RUU Antikorupsi. Namun, seperti ditulis Denny, “upaya kedua inipun akhirnya gagal”.

 

Penyebabnya lagi-lagi perpecahan di Kabinet. Kabinet terpecah dalam penanganan kasus dugaan korupsi percetakan surat suara Pemilu yang menyeret nama Menteri Luar Negeri Roeslan Abdulgani. Moeljanto mengancam keluar dari Kabinet jika RUU Antikorupsi tidak diajukan ke parlemen. Ancaman ini manjur, karena pada Kabinet akhirnya mengajukan rancangan ke parlemen pada Oktober 1956.

 

Masuknya RUU ke parlemen ternyata tak menjamin proses pembahasannya mulus. Ternyata ada penolakan kuat dari polisi dan jaksa. Keberatan polisi karena RUU ini memberikan kontrol kuat Menteri Kehakiman atas tugas-tugas preventif dan represif kepolisian. Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia bahkan mengeluarkan ancaman mogok jika mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU. Demikian pula jaksa. Korps adhyaksa keberatan atas materi RUU karena menempatkan Jaksa Agung sebagai subordinat Menteri Kehakiman. Penolakan polisi dan jaksa ini diyakini ikut andil menyebabkan usulan kedua RUU Antikorupsi gagal disahkan. Penyebab lain adalah bubarnya Kabinet Ali Sastroamidjojo II.

Tags:

Berita Terkait