Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan UMKM yang Layak Diperhitungkan
Kolom

Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan UMKM yang Layak Diperhitungkan

Risiko terbesar bagi Pemodal Equity Crowdfunding dengan statusnya sebagai pemegang saham adalah kegagalan usaha Penerbit

Bacaan 7 Menit

Akan berbeda halnya jika ada instrumen khusus yang mewakili “hak atas kepemilikan bersama atas saham” untuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder melalui sistem yang disediakan oleh Penyelenggara. Apabila instrumen ini boleh diperdagangkan dalam bentuk pecahan makan akan lebih mudah bagi Pemodal untuk menjual sahamnya. Pemodal kecil juga dapat turut berpartisipasi di pasar sekunder dan membuat ECF makin berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Kelima, untuk mewujudkan hal ini tentu butuh berbagai penyesuaian dalam anggaran dasar perusahaan Penerbit, seperti tidak diperlukannya kewajiban menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lain ataupun persetujuan organ perusahaan atas penjualan saham. Tentunya juga dengan senantiasa memperhatikan ketentuan yang berlaku di pasar modal, mengingat ECF merupakan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK ECF.

Jika saham dapat diperdagangkan setiap saat Pemodal membutuhkan dana maka baik risiko likuiditas maupun risiko fluktuasi harga akan dapat dimitigasi dengan baik. Bahkan bukan tidak mungkin dapat tercapai situasi ideal dimana jika Pemodal ingin keluar dari investasinya maka dia dapat menjual sebagian atau seluruh sahamnya di pasar sekunder, dengan potensi memperoleh keuntungan.

Dengan adanya mitigasi risiko yang baik diharapkan ECF dapat menjadi pilihan yang menarik bukan hanya bagi UMKM selaku pihak yang membutuhkan modal, tapi juga bagi calon investor. Tentu kita juga berharap agar industri ECF mampu turut menjadi pendorong bagi kemajuan UMKM sebagai salah satu pilar penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia, terutama di tengah terjadinya krisis seperti sekarang ini.

*)Yosea Iskandar, Praktisi Hukum Perbankan

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait