Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan UMKM yang Layak Diperhitungkan
Kolom

Equity Crowdfunding, Alternatif Pendanaan UMKM yang Layak Diperhitungkan

Risiko terbesar bagi Pemodal Equity Crowdfunding dengan statusnya sebagai pemegang saham adalah kegagalan usaha Penerbit

Bacaan 7 Menit

Hal tersebut mungkin terjadi bukan hanya karena kurangnya popularitas ECF di antara pelaku UMKM atau mereka yang membutuhkan modal, tapi juga karena adanya berbagai risiko inheren dalam skema ECF. Oleh karenanya selain upaya meningkatkan literasi keuangan digital UMKM yang perlu terus dilakukan, ada beberapa hal yang layak dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan agar ECF dapat menjadi pilihan yang menarik bagi para investor.

Pertama, pengaturan mengenai risiko ECF yang diatur dalam Pasal 16.1(j) POJK ECF adalah Penyelenggara wajib memuat risiko dalam situsnya, paling sedikit meliputi risiko usaha, investasi, likuiditas, kelangkaan pembagian dividen, dilusi kepemilikan saham dan kegagalan sistem elektronik. Selanjutnya, Pasal 46 POJK ECF menyatakan bahwa yang wajib melakukan mitigasi risiko adalah Penyelenggara dan Pengguna. Mengingat Pengguna dalam ECF adalah Penerbit dan Pemodal, berarti Pemodal juga berkewajiban untuk melakukan mitigasi atas seluruh risiko yang terdapat pada ECF.

Risiko terbesar bagi Pemodal ECF dengan statusnya sebagai pemegang saham adalah kegagalan usaha Penerbit. Apabila usaha gagal maka Pemodal tidak akan memperoleh pengembalian apapun atas modal yang disetornya. Padahal, sebagai pemegang saham minoritas Pemodal tidak berhak untuk turut menentukan jalannya perusahaan. Selain itu, Pemodal juga akan berhadapan dengan keterbatasan informasi mengenai tindakan pengurusan oleh manajemen perusahaan yang dikendalikan Penerbit. Asymmetric information yang terjadi di antara Pemodal dengan Penerbit ini dapat menimbulkan moral hazard yang merugikan Pemodal.

Tidak banyak yang dapat dilakukan Pemodal karena pengelolaan perusahaan memang bukan haknya sebagai pemegang saham minoritas. Sehingga sebelum mengambil keputusan untuk melakukan investasi ke dalam ECF, amat penting untuk menentukan seberapa besar keyakinan Pemodal atas usaha Penerbit dan seberapa besar risiko yang ingin diambilnya.

Apabila yang menjadi target market dari industri ECF adalah ekonomi berkembang, maka tentunya sebagian besar calon Pemodal bukanlah sophisticated investor, atau mereka yang telah memiliki pengalaman dan pengetahuan yang memadai mengenai investasi di pasar modal. Keharusan untuk mengenali berbagai jenis risiko, melakukan analisis risiko terhadap saham Penerbit (Pasal 42 (1) POJK ECF) dan melakukan mitigasi, dengan sendirinya akan membebani Pemodal.

Pilihannya adalah Penyelenggara ECF perlu mengambil peranan lebih besar dalam membantu Pemodal mengukur risiko yang ada, besar risiko yang diinginkan (risk appetite) dan kemampuannya untuk mengatasi risiko. Hal ini dapat dicapai dengan melakukan personal risk profiling terhadap Pemodal, yaitu proses evaluasi data dan informasi pribadi Pemodal seperti umur, penghasilan, tabungan, pinjaman, pengeluaran, rencana alokasi dana, tujuan investasi serta pengalaman dan pengetahuannya akan jenis dan risiko usaha yang diminatinya.

Hasil evaluasi atas informasi tersebut akan menghasilkan profil risiko yang dapat digunakan Pemodal untuk secara obyektif menentukan pilihan yang sesuai dengan kapasitas, toleransi dan kebutuhannya. Semakin banyak data yang diolah semakin baik hasil yang diperoleh. Kemampuan Penyelenggara ECF menyediakan data analytics dan scoring model yang tepat akan membantu Pemodal menentukan investasi yang sesuai.

Tags:

Berita Terkait