Dukung Akses Pendidikan Berkelanjutan pada Advokat, Peradi Gelar Webinar Penghitungan Pajak
Pojok PERADI

Dukung Akses Pendidikan Berkelanjutan pada Advokat, Peradi Gelar Webinar Penghitungan Pajak

Acara ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi), khususnya Bidang Pendidikan Hukum Berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas advokat.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Penyelenggaraan webinar bertajuk 'Membedah Tata Cara Pengisian serta Pelaporan PPh bagi Advokat dan Kantor Hukum dengan Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan'. Foto: istimewa.
Penyelenggaraan webinar bertajuk 'Membedah Tata Cara Pengisian serta Pelaporan PPh bagi Advokat dan Kantor Hukum dengan Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan'. Foto: istimewa.

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) baru saja menggelar webinar bertajuk 'Membedah Tata Cara Pengisian serta Pelaporan PPh bagi Advokat dan Kantor Hukum dengan Berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan'. Acara ini merupakan bagian dari komitmen Dewan Pimpinan Nasional Peradi (DPN Peradi), khususnya Bidang Pendidikan Hukum Berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas advokat.

 

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. mengungkapkan, profesi advokat yang menawarkan jasa atau pelayanan selalu memiliki aspek-aspek yang harus ditelaah lebih jauh. Begitu pula dengan urusan pajak yang memuat perincian-perincian tersendiri. Mengingat tenggat pelaporan pajak—baik perseorangan maupun badan—telah semakin dekat, penting bagi setiap advokat untuk memahami mekanisme dan aturan pelaporan pajak.

 

“Narasumber diharapkan dapat membantu kita semua dalam memberikan gambaran mengenai pajak yang setiap saat memiliki pembaruan; sehingga kita tidak tertinggal dan melakukan kesalahan yang tidak perlu. Peradi merasa punya tanggung jawab dengan negara dan kewajiban kami sekarang adalah memberikan informasi kepada anggota agar dapat melaksanakaan kewajiban dengan baik,” kata Dwiyanto dalam sambutan pembuka.

 

Hukumonline.com

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, S.H., M.H. Foto: istimewa.

 

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Webinar, Dr. Ali Abdullah Moda, S.H., M.H., M.M. menjelaskan, dihadiri oleh 1.352 peserta dari berbagai daerah, webinar ini menjadi kali kedua dalam rangkaian program pendidikan hukum berkelanjutan. Ia berharap, para rekan advokat dapat memahami kewajiban pajak, serta dapat melakukan penghitungan dan pelaporan pajaknya sendiri.

 

Pelaporan Pajak Individu dan Badan Usaha

Hukumonline.com

Panitia acara dan narasumber webinar Peradi tentang penghitungan pajak. Foto: istimewa.

 

Webinar terdiri atas dua sesi. Baik materi sesi pertama dengan topik ‘Pengisian SPT Pribadi’ dan sesi kedua ‘Pengisian SPT Badan Kantor Hukum’ dijelaskan oleh Konsultan Pajak dan Akuntansi PG Advisindo, Boy Syabana, S.E., M.Ak., Ak., BKP., CA.

 

Pada sesi pertama yang dimoderatori oleh Happy SP. Sihombing, S.H., M.H., setidaknya ada tiga pembahasan yang diangkat, yaitu tata cara pembayaran dan penghitungan SPT pajak secara umum; penghitungan pajak penghasilan hanya dari profesi advokat; serta penghitungan pajak jika advokat memiliki sumber penghasilan lain.

 

Menurut Boy, pajak sendiri sudah memiliki informasi yang berasal dari rekening koran, bank, PBB, surat balik nama kendaraan, dan lain sebagainya. Selain itu, ada pula bukti potong yang diberikan perusahaan atas pembayaran gaji. Hal ini harus dilaporkan ke pajak; sehingga nantinya dapat dilakukan pengecekan ulang.

Tags:

Berita Terkait