Dua Pakar Hukum Ini Kritik Keras Putusan Pengujian UU KPK
Utama

Dua Pakar Hukum Ini Kritik Keras Putusan Pengujian UU KPK

Putusan uji formil UU KPK yang ditolak menggunakan argumentasi yang begitu buruk dan sangat mengejutkan. Tidak ada satu harapan pun untuk perbaikan KPK melalui putusan MK, tapi harapan itu ada di publik sekarang.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Lalu, ciri lembaga yang berintegritas berikutnya adalah soal independensi komisioner dan pegawainya. Menurut Feri, tercatat bahwa sejak tahun 2019, nilai-nilai independensi komisioner dan pegawai KPK telah digerus habis. Dengan demikian, secara teoretis, gagasan lembaga independen yang tersemat pada KPK telah hancur.

“Itulah mengapa kehancuran nilai-nilai mulia KPK ini memotivasi Feri dan kawan-kawan akademisi lainnya, termasuk ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, untuk menginisiasi permohonan uji formil dan materil ke MK,” lanjutnya.

Feri sudah melihat pesimisme sejak awal dan sesuai yang diprediksinya. ”Kita sebenarnya secara logika matematika sudah yakin perhitungan ini berat untuk dimenangkan. Kenapa? Ya, tiga hakim konstitusi dari presiden, tiga dari DPR. Presiden dan DPR yang buat UU sudah enam gitu, ya sudah mayoritas,” tutur Feri.

“MK ini menurut saya, di balik sosok negarawan terpilih itu, ikut terlibat dengan mengupayakan KPK menjadi maling baru di negara korup ini. Jadi kalau ada alasan masih ada harapan di putusan MK, saya bilang itu non-sense. Tidak ada satu harapan pun untuk perbaikan KPK melalui putusan MK. Tapi harapan itu ada di publik sekarang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait