Dua Kubu Siap Didamaikan MA
Organisasi Advokat:

Dua Kubu Siap Didamaikan MA

Jika tidak bisa dipersatukan, KAI mengusulkan ada dewan kode etik bersama dalam sebuah umbrella board. Peradi meminta MA tegas dan menggunakan pendekatan hukum.

CR-6/CR-3
Bacaan 2 Menit
Dua Kubu Siap Didamaikan MA
Hukumonline

 

Jangan memilih mediator dari kalangan advokat, tegasnya. Advokat yang juga penggiat anti korupsi ini terkesan ragu masih ada kalangan advokat yang bersikap netral dalam permasalahan ini.

 

Menurut Todung, penyatuan kembali kedua organisasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Namun, Todung menambahkan jika penyatuan kembali belum bisa terwujud, maka perlu ada suatu aturan main bersama yang bersifat adil. Ia menawarkan konsep umbrella board (organisasi payung) yang menjadi puncak organisasi bagi kedua organisasi.

 

Kemudian mungkin perlu ada semacam dewan kode etik bersama, tambahnya. Mengenai orang-orang yang akan menjadi umbrella board dan dewan kode etik, Todung lagi-lagi mengusulkan harus pihak yang independen, jangan advokat yang masih aktif karena pasti akan berpihak.

 

Pendekatan hukum

Dihubungi hukumonline (28/2), Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harry Ponto menegaskan siap berdamai. Hanya saja, Harry mengatakan Peradi sebenarnya tidak pernah bermusuhan dengan KAI. Pasalnya, selama ini Peradi tetap memandang orang-orang KAI sebagai anggota Peradi. Mereka (KAI) silahkan kembali saja, kan mereka tak pernah diberhentikan, Peradi kan sebagai tempat mereka, ujarnya.

 

Jika berdamai, Harry mengaku tidak keberatan jika MA yang menjadi mediator. Ia hanya mengingatkan bahwa MA adalah penegak hukum. Jadi MA mesti mengatakan yang mana hukumnya, MA jangan menjadi lembaga politik, tukasnya. Harry sangat berharap MA bersikap tegas. Ketidaktegasan atau sikap plin-plan MA dikhawatirkan justru tidak menyelesaikan masalah. Kalau begini terus tidak bakal selesai, ya lembaga advokat akan diobok-obok terus.  

 

Satu hal ditegaskan Harry, penyelesaian masalah ini harus menggunakan pendekatan hukum. Menurut Harry, segala perangkat hukum terkait keberadaan Peradi sudah jelas, mulai dari UU Advokat, Putusan MK, dan mengacu pada aturan MA sendiri.

 

Prinsipnya, sekali lagi saya tegaskan karena MA penegak hukum putuskan saja karena undang-undang dan Putusan MK mengamanatkan cuma ada satu lembaga organisasi advokat, pungkas Harry.

Pertemuan sejumlah petinggi lembaga hukum di Mahkamah Agung (MA), Kamis lalu (26/2), bisa jadi menjadi titik cerah polemik organisasi advokat yang sudah berlangsung hampir setahun ini. Dari pertemuan itu, muncul gagasan untuk mempersatukan kembali dua kubu yang berseteru, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

 

Gagasan itu disambut dengan tangan terbuka. Setidaknya, Peradi dan KAI menyatakan siap untuk dipertemukan. Bahkan, keduanya satu suara, mempersilahkan MA menjadi mediator pertemuan tersebut.

 

Saya menyambut positif pertemuan antara para penegak hukum tersebut itu pertemuan yang simpatik dan memang kita semua mendambakan satu kehidupan profesi advokat yang tenang yang damai tidak saling gontok-gontokan, kata Wakil Presiden KAI Todung Mulya Lubis, ditemui di kantornya, Jumat (27/2).

 

Todung mengatakan KAI siap jika tindaklanjut dari pertemuan di MA itu, akan dilakukan mediasi. Ia mensyaratkan mediator harus berasal dari kalangan independen, bukan dari kalangan advokat. Kalangan independen yang dimaksud bisa berasal dari hakim agung, baik yang masih aktif atau yang sudah pensiun. Alternatifnya, mediator berasal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Tags: