Dua Kubu Siap Didamaikan MA
Organisasi Advokat:

Dua Kubu Siap Didamaikan MA

Jika tidak bisa dipersatukan, KAI mengusulkan ada dewan kode etik bersama dalam sebuah umbrella board. Peradi meminta MA tegas dan menggunakan pendekatan hukum.

CR-6/CR-3
Bacaan 2 Menit

 

Jangan memilih mediator dari kalangan advokat, tegasnya. Advokat yang juga penggiat anti korupsi ini terkesan ragu masih ada kalangan advokat yang bersikap netral dalam permasalahan ini.

 

Menurut Todung, penyatuan kembali kedua organisasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan masalah. Namun, Todung menambahkan jika penyatuan kembali belum bisa terwujud, maka perlu ada suatu aturan main bersama yang bersifat adil. Ia menawarkan konsep umbrella board (organisasi payung) yang menjadi puncak organisasi bagi kedua organisasi.

 

Kemudian mungkin perlu ada semacam dewan kode etik bersama, tambahnya. Mengenai orang-orang yang akan menjadi umbrella board dan dewan kode etik, Todung lagi-lagi mengusulkan harus pihak yang independen, jangan advokat yang masih aktif karena pasti akan berpihak.

 

Pendekatan hukum

Dihubungi hukumonline (28/2), Sekretaris Jenderal DPN Peradi Harry Ponto menegaskan siap berdamai. Hanya saja, Harry mengatakan Peradi sebenarnya tidak pernah bermusuhan dengan KAI. Pasalnya, selama ini Peradi tetap memandang orang-orang KAI sebagai anggota Peradi. Mereka (KAI) silahkan kembali saja, kan mereka tak pernah diberhentikan, Peradi kan sebagai tempat mereka, ujarnya.

 

Jika berdamai, Harry mengaku tidak keberatan jika MA yang menjadi mediator. Ia hanya mengingatkan bahwa MA adalah penegak hukum. Jadi MA mesti mengatakan yang mana hukumnya, MA jangan menjadi lembaga politik, tukasnya. Harry sangat berharap MA bersikap tegas. Ketidaktegasan atau sikap plin-plan MA dikhawatirkan justru tidak menyelesaikan masalah. Kalau begini terus tidak bakal selesai, ya lembaga advokat akan diobok-obok terus.  

 

Satu hal ditegaskan Harry, penyelesaian masalah ini harus menggunakan pendekatan hukum. Menurut Harry, segala perangkat hukum terkait keberadaan Peradi sudah jelas, mulai dari UU Advokat, Putusan MK, dan mengacu pada aturan MA sendiri.

 

Prinsipnya, sekali lagi saya tegaskan karena MA penegak hukum putuskan saja karena undang-undang dan Putusan MK mengamanatkan cuma ada satu lembaga organisasi advokat, pungkas Harry.

Tags: