DPR Berjanji Perjuangkan Status Hukum Perkawinan Konghucu
Berita

DPR Berjanji Perjuangkan Status Hukum Perkawinan Konghucu

Anggota Komisi VIII DPR-RI menyayangkan masih terjadinya diskriminasi terhadap para pemeluk agama Konghucu, terutama soal status perkawinannya.

Zae
Bacaan 2 Menit

 

"Namun yang jelas, tidak terpenuhinya hak-hak sipil penganut agama Konghucu ini merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Karena masalah beragama dan menjalankan ibadah dijamin oleh hukum," tegas Sekretaris Presidium Matakin, Chandra Setiawan, menanggapi pendapat tersebut.

 

Chandra kemudian mengutip Pasal 28E ayat (1) dan (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya itu. Serta, berhak atas kebebasan untuk meyakini kepercayaan dan lain-lain. Aturan senada juga tertuang dalam Pasal 29.

 

Jaminan tersebut selanjutnya dijabarkan lagi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 undang-undang ini, ujar Chandra, juga menyatakan bahwa hak seseorang untuk memeluk agama tidak dapat diganggu gugat dalam kondisi apapun.

 

Belum lagi sudah ada pengakuan dari beberapa presiden Indonesia tentang agama Konghucu. Terakhir, menurut Chandra, adalah pernyataan yang dilontarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada perayaan Imlek Tahun 2005 yang menyatakan agar umat Konghucu jangan ragu untuk menjalankan ajaran agamanya. 

Tags: