Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ
Mengadili Israel

Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ

Meski tidak dapat berpartisipasi dalam proses gugatan yang diajukan Afrika Selatan atau Nikaragua karena Indonesia bukan negara pihak dalam Konvensi Genosida, Indonesia tetap berupaya berpartisipasi sesuai koridor yang ada. Termasuk konsisten memberikan masukan hukum untuk advisory opinion yang sedang diproses ICJ.

Ferinda K Fachri
Bacaan 5 Menit

Indonesia secara tegas menyatakan dalam oral statement kepada ICJ bahwa Mahkamah memiliki yurisdiksi mengeluarkan fatwa hukum terkait kasus a quo. Sehingga tidak terdapat alasan yang menghalangi ICJ untuk memberikan advisory opinion-nya. Poin terpenting mengenai yurisdiksi Mahkamah berhubungan dengan sanggahan Israel dan para pendukungnya yang beranggapan advisory opinion ICJ mengganggu proses politik atau proses perdamaian Israel dan Palestina.

“Indonesia menyatakan no. Tidak ada proses perdamaian yang akan terganggu oleh advisory opinion ICJ. Proses perdamaian telah lama mengalami jalan buntu. Justru karena Israel, bahkan perjanjian yang sudah disepakati dinyatakan batal demi hukum oleh Israel. Jadi permintaan fatwa hukum juga tidak dimasukkan untuk memutuskan solusi akhir konflik Israel dan Palestina, karena solusi komprehensif yang adil dan long lasting hanya dapat dicapai melalui negosiasi langsung antar pihak,” terangnya.

Baginya, fatwa hukum justru dinilai akan memberi kontribusi positif dalam proses perdamaian yang komprehensif. Dengan menghadirkan elemen tambahan yakni elemen hukum. “Kemudian mengenai pokok perkara, Indonesia menegaskan bahwa rakyat Palestina mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak dasar tersebut sudah diakui oleh hukum internasional, ICJ, Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan rights to self determination ini sudah merupakan kewajiban bersifat erga omnes,” kata dia.

Pelaksanaan dari hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Palestina yang sepatutnya dihargai malah dihalang-halangi oleh Israel dengan berbagai cara ilegal. Termasuk diantaranya mengenai pendudukan menggunakan kekuatan bersenjata atau use of force yang jelas bertentangan dengan norma ius cogens. Jelas tidak terdapat alasan pembenar atas perbuatan yang melanggar ius cogens ini, alasan seperti ‘membela diri’ yang disampaikan Israel pun dianggap tidak dapat diterima.

Kemudian Israel telah melakukan aneksasi, pembangunan pemukiman yang ilegal oleh Israel juga melanggar hukum internasional, khususnya hukum humaniter internasional. Tidak selesai di situ, perbuatan Israel yang melakukan pemindahan penduduk Israel ke wilayah Palestina dan pengusiran paksa warga Palestina dari tanahnya menjadi pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa ke-4 tahun 1949. Padahal, Israel merupakan salah satu negara pihak dalam konvensi.

“Kebijakan Israel yang sangat diskriminatif terhadap warga Palestina adalah kebijakan yang apartheid. Yang merupakan pelanggaran berat terhadap HAM, merupakan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. In short, Israel telah melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional untuk menghalangi rakyat Palestina melaksanakan rights to self determination.”

Poin penting selanjutnya mengenai konsekuensi hukum atas tindakan Israel, Indonesia menyatakan agar ICJ dalam fatwa hukumnya menegaskan konsekuensi hukum antara lain penghormatan terhadap hak dasar bangsa Palestina, khususnya dalam menentukan nasib sendiri harus dipulihkan. Pendudukan Israel terhadap Palestina adalah illegal, sehingga harus segera diakhiri. Pasukan Israel di Tepi Barat dan Jalur Gaza juga harus segera ditarik dan Israel harus memberikan reparasi baik kepada Negara Palestina maupun terhadap rakyat Palestina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait