Dijalankan dengan Baik, PKPU Jadi Win-win Solution untuk Semua Pihak
Terbaru

Dijalankan dengan Baik, PKPU Jadi Win-win Solution untuk Semua Pihak

Agar proses PKPU berjalan lancar, semua pihak baik itu debitur, kreditur, pengurus maupun konsultan hukum harus memahami proses PKPU. Jangan ada penumpang gelap.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Acara IG Live Hukumonline bertema PKPU di Tengah Krisis, Jalan Buntu atau Untung?, Selasa (14/12).
Acara IG Live Hukumonline bertema PKPU di Tengah Krisis, Jalan Buntu atau Untung?, Selasa (14/12).

Moratorium pelaksanaan UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sempat menggema pada medio 2021 lalu. Wacana moratorium PKPU tersebut dihembuskan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena terjadinya peningkatan permohonan PKPU yang cukup signifikan pada masa krisis pandemi Covid-19.

Saat itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani menyampaikan bahwa permohonan PKPU maupun pailit di masa pandemi dikhawatirkan tak sejalan dengan semangat UU Kepailitan. Dia juga mengatakan bahwa situasi pandemi bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk tujuan yang kurang baik lewat pengajuan PKPU dan pailit.

“PKPU dan pailit meningkat selama pandemi, kami khawatir banyak pihak tertentu yang akan memanfaatkan celah UU Kepailitan untuk tujuan-tujuan yang kurang baik,” kata Hariyadi dalam Rakornas Apindo secara daring, Selasa (24/8).

Tindakan tersebut, lanjut Hariyadi, berdampak buruk terhadap dunia usaha. Adanya moral hazard dalam permohonan PKPU dan pailit dapat memberikan tekanan untuk dunia usaha di tengah upaya pelaku usaha untuk menata usaha menjadi lebih baik. Atas pertimbangan itu pula Hariyadi meminta pemerintah untuk melakukan moratorium pengajuan PKPU dan pailit hingga 2025 mendatang. (Baca: Berstatus PKPU Sementara, Garuda Siapkan Proposal Perdamaian Berimbang dan Proposional)

“Dan kami mohon lakukan moratorium PKPU dan pailit sejalan dengan permintaan kami ke OJK bisa di moratorium hingga 2025. Sehingga tekanan lebih longgar dan pelaku usaha dapat menyusun usaha menjadi lebih baik,” harap Hariyadi.

Menurut Partner DSLC Lawfirm Rizky Dwinanto dalam IG Live Hukumonline “PKPU di Tengah Krisis, Jalan Buntu atau Untung?”, Selasa (14/12), jika digunakan dengan sebagaimana mestinya, PKPU bisa menjadi jalan keluar bagi semua pihak. PKPU bisa memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dimana debitur memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi seluruh utang, sementara kreditur mendapat kepastian terkait pembayaran utang.

“Mekanisme restrukturisasi perusahaan bisa cooling down, tidak ditagih utang sampai 270 hari, sampa bikin skema pembayaran utang. Debitur juga bisa membuat platform sendiri bagaimana skema pembayaran utang ke depan dan ini harus dipahami semua pihak. Jika PKPU digunakan dengan semestinya, maka tidak ada masalah mau itu perusahaan BUMN atau non BUMN,” katanya.

Tags:

Berita Terkait