Dijalankan dengan Baik, PKPU Jadi Win-win Solution untuk Semua Pihak
Terbaru

Dijalankan dengan Baik, PKPU Jadi Win-win Solution untuk Semua Pihak

Agar proses PKPU berjalan lancar, semua pihak baik itu debitur, kreditur, pengurus maupun konsultan hukum harus memahami proses PKPU. Jangan ada penumpang gelap.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Perusahaan yang dinyatakan dalam PKPU, lanjut Rizky, bisa memanfaatkan peluang baik untuk menjadwalkan pembayaran utang lewat proposal perdamaian. Di sisi lain, perusahaan tetap bisa menjalankan bisnis meskipun PKPU. Dan secara konsep hal tersebut yang membedakan PKPU dengan permohonan kepailitan.

“Jadi perusahaan punya satu buku seluruh utang perusahaan. Bagaimana utang dibayar, dengan cara apa dan sampai kapan. Bagaimana caranya, jangan sampai PKPU berakhir pailit,” tambah Rizky.

Dengan beberapa catatan, semua pihak baik kreditur, debitur dan pengurus harus saling memahami proses PKPU dan posisi masing-masing pihak. Kreditur misalnya, jika debitur masuk dalam PKPU maka utang tak bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Atau pengurus yang juga memahami bisnis flow dan menjadi jembatan antara kreditur dan debitur saat rapat kreditur untuk membahas proposal perdamaian.

“Pengurus harus menjadi penjembatan antara kreditur dan debitur. Posisi pengurus ini esensial karena debitur saat ini mungkin secara nilai di mata kreditur menurun, pengurus masuk ke sana untuk meyakinkan kreditur. Konsultan hukum yang mendampingi kreditur dan debitur juga harus paham, jangan malah jadi penumpang gelap,” paparnya.

Rizky pun mengamini fenomena kenaikan permohonan PKPU yang cukup signifikan di berbagai Pengadilan Niaga. Terutama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada periode 2019-2021, dimana mayoritas atau hampir 90 persen permohonan PKPU diajukan oleh kreditur. Namun hal tersebut tak bisa dijadikan alasan untuk melakukan moratorium UU Kepailitan.

Dia menilai pemerintah bisa mengantisipasi maraknya permohonan PKPU jika menetapkan debitur sebagai satu-satunya pihak yang bisa mengajukan PKPU, lewat revisi UU PKPU yang sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu. Sisi positifnya, banyaknya permohonan PKPU yang masuk ke PN Niaga membuktikan bahwa upaya hukum ini menjadi pilihan utama pelaku bisnis saat mengalami masalah keuangan. artinya tingkat pemahaman dan pengenalan PKPU ke masyarakat juga mengalami peningkatan.

“Harus diteliti juga berapa banyak perusahaan yang terselamatkan dari PKPU. Memang ada beberapa kekurangan yang harus diperbaiki bersama dengan naiknya permohonan PKPU, namun pengenalan PKPU ke masyarakat meningkat, dan ini hal positif,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait