Desain Hukum Digital Terpadu di Indonesia
Kolom

Desain Hukum Digital Terpadu di Indonesia

Sistem kodifikasi sebenarnya dapat menjadi jawaban untuk mengisi ruang kosong dari teknik omnibus dalam pengintegrasian hukum digital.

Bacaan 5 Menit

Secara konseptual, teknik pembentukan undang-undang dengan metode omnibus digunakan untuk mengubah beberapa atau bahkan banyak undang-undang yang memuat memuat pelbagai materi kebijakan yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya (Asshiddique, 2021). Artinya, teknik ini secara khusus hanya merupakan metode perubahan undang-undang, dan tidak berlaku pada peraturan perundang-undangan yang belum disahkan, dalam konteks hukum digital seperti RUU PDP. Oleh sebab itu, sistem kodifikasi sebenarnya dapat menjadi jawaban untuk mengisi ruang kosong dari teknik omnibus dalam pengintegrasian hukum digital.

Pada perkembangannya, pengundangan hukum melalui sistem kodifikasi juga mendapatkan pertentangan. A. Hamid S. Attamimi, Bapak Ilmu Perundang-undangan Indonesia, menyatakan bahwa untuk menghadapi perubahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin cepat, sudah bukan saatnya mengarahkan pembentukan hukum melalui penyusunan kodifikasi.

Hal ini dikarenakan, penyusunan kodifikasi hanya akan menyebabkan hukum selalu berjalan di belakang dan bukan tidak mungkin selalu ketinggalan zaman (Indrati, 2007). Namun, kelemahan dari sistem kodifikasi hukum sebenarnya dapat ditanggulangi dengan menggunakan teknik omnibus, karena perubahan undang-undang dapat dilakukan terhadap beberapa norma terkait sekaligus dan secara langsung dapat diintegrasikan.

Teknik omnibus dan kodifikasi hukum merupakan konsep dalam melakukan pembentukan peraturan perundang-undangan secara tertulis (written law) yang bertujuan untuk mengharmonisasikan pelbagai norma hukum positif. Hal tersebut bertujuan agar tidak ada lagi norma hukum yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya. Walaupun kedua konsep tersebut memiliki tujuan yang sama, namun terdapat perbedaan mendasar dalam proses penyusunannya.

Kodifikasi hukum merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk membuat satu naskah terpadu yang mengatur materi-materi tertentu dan spesifik. Contohnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Stafrecht), Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Konsep yang digunakan pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada kodifikasi yang dilakukan oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang pada umumnya. Melalui proses ini, maka dapat dibentuk sebuah kodifikasi hukum dalam bentuk Kitab Undang-Undang Hukum Digital.

Kodifikasi hukum digital mungkin terdengar sebagai hal yang menjanjikan untuk melakukan revolusi penataan peraturan perundang-undangan terkait teknologi informasi dan perlindungan aktivitas di ruang digital. Namun, ketika kita melihat undang-undang kodifikasi yang ada di Indonesia, terdapat persoalan yang akan menjadi halangan dalam melakukan pembaharuan hukum digital di Indonesia. Salah satunya adalah waktu pembahasan yang memakan waktu lama.

Tags:

Berita Terkait