Delapan Arah Kebijakan dalam RUU Pertanahan
Berita

Delapan Arah Kebijakan dalam RUU Pertanahan

Semangat RUU Pertanahan ini menuju data pertanahan yang terintegrasi dalam satu peta agar bisa mencegah dan mengatasi beragam persoalan pertanahan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya, single land administration, bila di luar kawasan kehutanan bisa saja diadministrasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Sementara di dalam kawasan kehutanan diadministrasikan oleh Kementerian Kehutanan.

 

Wakil Ketua Komisi IV DPR ini mengatakan bila single land administration diterapkan secara menyeluruh oleh institusi negara, dengan sendirinya arah kebijakan pertanahan menuju one map policy. Artinya, terdapat data pertanahan yang terintegrasi dalam satu peta. “Semangatnya, one map policy dan single land administration dapat berjalan, sehingga tercipta sistem pertanahan yang terintegrasi dengan satu peta termasuk titik-titik koordinatnya.”

 

Kepala Pusat Perancangan UU Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul menambahkan persoalan konflik/sengketa pertanahan yang kerap terjadi perlu pencegahan melalui single land administration ini. Bila jalan musyawarah tidak tercapai kesepakatan dan terjadi sengketa, RUU Pertanahan membentuk pengadilan pertanahan untuk menyelesaikan sengketa pertanahan.  

 

“Diatur juga lembaga penjamin sertifikat, kepastian sertifikat yang diterbitkan juga dijamin pemerintah melalui lembaga yang diberikan otoritas untuk memastikan keabsahan legalitas surat tanah. Saya kira itu penting juga,” katanya.

Tags:

Berita Terkait