Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum asuransi saat ini diatur dalam UU Perasuransian. Ada 18 bab dengan 92 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal asuransi, simak isinya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit
Ilustrasi dasar hukum asuransi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi dasar hukum asuransi. Sumber: pexels.com

Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. Dalam UU Perasuransian, terdapat 92 pasal yang dikelompokkan dalam 18 bab dengan rangkuman isi sebagai berikut.

Bab I: Ketentuan Umum

Bab pertama membahas ketentuan umum seputar dasar asuransi. Dalam bab ini, yang perlu dipahami adalah sejumlah definisi yang dimuat dalam Pasal 1 UU Perasuransian. Definisi tersebut dapat dijadikan landasan untuk memahami dasar hukum asuransi, dasar hukum asuransi jiwa, dan dasar hukum asuransi syariah.

Pertama, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  1. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Kedua, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

  1. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  2. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Ketiga, usaha asuransi jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait