Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku
Terbaru

Dasar Hukum Asuransi dan Sejumlah Ketentuan yang Berlaku

Dasar hukum asuransi saat ini diatur dalam UU Perasuransian. Ada 18 bab dengan 92 pasal yang membahas sejumlah ketentuan perihal asuransi, simak isinya berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 7 Menit

Dalam Penjelasan Pasal 36 UU Perasuransian, diterangkan bahwa ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendorong perusahaan agar benar-benar menjalankan fungsinya sebagai penanggung dan/atau penanggung ulang.

Kemudian, untuk mendorong peningkatan tersebut, pemerintah dan OJK dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Membentuk perusahaan reasuransi baru.
  2. Menggabungkan beberapa BUMN yang bergerak di bidang perasuransian dan menugaskan perusahaan hasil gabungan menjadi perusahaan reasuransi.
  3. Memberikan fasilitas untuk pembentukan pool atau konsorsium asuransi untuk risiko tertentu.
  4. Menghindari pengenaan pajak berganda terhadap industri perasuransian.

Bab VIII: Program Asuransi Wajib

Bab kedelapan menerangkan sejumlah ketentuan program asuransi wajib. Pasal 39 UU Perasuransian menerangkan bahwa program asuransi wajib harus diselenggarakan secara kompetitif. Dasar hukum asuransi dalam ketentuan ini menerangkan bahwa pengaturan program tersebut paling sedikit memuat hal sebagai berikut.

  1. cakupan kepesertaan;
  2. hak dan kewajiban tertanggung atau peserta;
  3. premi atau kontribusi;
  4. manfaat atau santunan;
  5. tata cara klaim dan pembayaran manfaat atau santunan;
  6. kriteria penyelenggara;
  7. hak dan kewajiban penyelenggara; dan
  8. keterbukaan informasi.

Bab IX: Perubahan Kepemilikan, Penggabungan, dan Peleburan

Bab kesembilan ini menerangkan dasar hukum asuransi akan persetujuan OJK terhadap perubahan kepemilikan. Setiap perubahan kepemilikan, baik karena peleburan atau penggabungan, wajib mendapat persetujuan dari OJK.

Bab X: Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan

Bab kesepuluh membahas pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan perasuransian. Ketentuan Pasal 42 UU Perasuransian menerangkan bahwa penghentian kegiatan perusahaan perasuransian wajib melaporkan kepada OJK dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajibannya. Setelah menyelesaikan seluruh kewajibannya, OJK mencabut izin usaha yang bersangkutan. Kemudian, Pasal 43 UU Perasuransian menerangkan bahwa setelah izin usahanya dicabut, perusahaan wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Tags:

Berita Terkait