Dapatkah Perusahaan Asuransi Dipailitkan?
Kolom

Dapatkah Perusahaan Asuransi Dipailitkan?

Asuransi ataupun pertanggungan adalah perjanjian atau kontrak antara para pihak yang sepakat. Salah satu pihak bertindak sebagai penanggung dan pihak lain bertindak sebagai tertanggung. Maka dalam hal perjanjian secara umum, berlakulah ketentuan-ketentuan tentang hukum perjanjian yang terdapat dalam buku III KUH Perdata, selain ketentuan-ketentuan yang lebih spesifik tentang perjanjian asuransi itu sendiri dalam Buku I Bab IX KUHD.

Bacaan 2 Menit

Dalam kedua kasus di atas, terdapat kesamaan. Kedua perusahaan asuransi tersebut bertindak sebagai corporate guarantor terhadap promissory notes ataupun surety bond yang diterbitkan oleh si debitur utama. Dalam perjanjian penanggungan utang tersebut (guarantee agreement), kedua perusahaan asuransi yang digugat pailit tersebut di atas sama sama melepaskan hak privilege-nya.

Hal ini diatur dalam pasal 1831, 1833,1837, 1847, 1849 melalui ketentuan pasal 1832 yang menyatakan bahwa apabila si debitur utama tidak dapat melaksanakan kewajibannya atau membayar utang yang telah jatuh tempo tersebut, si kreditur dapat langsung menagihnya kepada si guarantor (guarantor langsung duduk sebagai debitur utama) tanpa harus membuktikan bahwa si kreditur telah melakukan upaya maksimal untuk menagih pembayaran utang tersebut dari si debitur utama sebelumnya.

Kasus personal guarantor maupun corporate guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya dalam pasal-pasal tersebut di atas, dapat menjadi alasan hukum yang kuat bagi kreditur untuk langsung mengejar pembayaran kepada guarantor atas ketida mampuan debitur utama untuk melunasi utang utang yang dijamin oleh guarantor pembayarannya tersebut.

Memang dalam perkara perdata di pengadilan negeri hal tersebut belum jelas. Tapi sikap pengadilan niaga untuk langsung meletakkan guarantor sebagai debitur utama, sudah bukan menjadi perdebatan yang sulit lagi.

Dalam beberapa kasus, seperti PT Bank Artha Graha dan PT Panin Bank melawan Cheng Basuki dan Afen Siswoyo, kedua termohon tersebut adalah personal guarantor yang telah melepaskan hak-hak istimewanya dan Pengadilan Niaga setuju untuk langsung mendudukkan mereka sebagai debitur. Begitu juga dalam kasus Bank Credit Lyonasse lawan PT. Sanjaya, di mana personal guarantee-nya dinyatakan pailit.

Revisi UU No.4 tahun 1998, tidakkah sebaiknya upaya permohonan pailit pada perusahaan asuransi diajukan melalui Depertemen Keuangan? Pertanyaan ini lebih ditujukan untuk mengajak para pembuat UU Kepailitan untuk merenungkan kembali bagimana sebaiknya tata cara pengajuan pailit terhadap perusahaan asuransi diajukan. Hal ini sehubungan dengan adanya perlakuan khusus yang diberikan UU terhadap bank dan perusahaan sekuritas, seperti yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 clan 4 UUK.

Dasar pertimbangan dari para pembuat undang-undang untuk memberikan perlakuan khusus bagi bank dlan perusahaan sekuritas, antara lain karena kedua lembaga keuangan tersebut adalah lembaga yang aktif menyerap dana dari masyarakat luas. Sehingga, pemberian hak bagi kreditur untuk dapat memohonkan pailit secara langsung bagi kedua jenis lembaga tersebut, akan memberi pengaruh yang buruk pada stabilitas moneter dan stabilitas pembangunan serta stabilitas publik.

Tags: