Dana Masuk Rekening Pribadi, Tindakan Puteh Menyalahi Prosedur
Berita

Dana Masuk Rekening Pribadi, Tindakan Puteh Menyalahi Prosedur

Meski ada pengembalian uang oleh Puteh, saksi ahli menilai tindakan Gubernur NAD tersebut menyalahi prosedur.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Dana Masuk Rekening Pribadi, Tindakan Puteh Menyalahi Prosedur
Hukumonline

 

Penasehat hukum Puteh, OC Kaligis, sempat mempersoalkan kompetensi Adryansyah sebagai ahli. Sebab, saat dia menanyakan pengetahuan ahli tentang Keputusan Menteri Keuangan No 451/2001 tentang Dana Perlakuan Khusus, Adryansyah mengatakan baru mengkaji saat adanya pemeriksaan Puteh. Dalam melaksanakan tugasnya, ia mengatakan bekerja secara kolektif bersama divisi hukum yang memahami peraturan tersebut.  

Saksi Hartono di persidangan menerangkan kondisi mesin helikopter MI-2 yang dibeli dari Rusia. Ia menilai, yang dibeli oleh NAD itu bukanlah helikopter baru. Sebagaimana diberitakan, saksi Bram Manopo juga pernah menuturkan hal serupa sebelumnya.

Hartono mengetahui hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administratif pesawat. Berdasarkan pengamatannya, diketahui mesin heli tersebut diproduksi tahun 2001.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa helikopter tersebut tidaklah anti peluru.  Hal ini tentu berbeda dengan spesifikasi kontrak pembelian helikopter yang telah disepakati. Hartono tidak melihat adanya dokumen yang menjelaskan akan hal tersebut. Ia menambahkan, kebenaran akan anti peluru, tidak dapat diketahui melalui pemeriksaan fisik semata.

Kerugian negara

Sementara, saksi Handoyo Sudrajat menilai adanya kerugian negara sebesar Rp 10,087 miliar. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 PP No. 105/2000, maka kerugian tersebut harus diganti oleh orang yang bertanggung jawab.

Handoyo berpendapat tindakan Puteh ketika melakukan pembayaran heli kepada PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) melalui rekening pribadinya, merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 11 PP No. 105/2000.

Dia mengatakan semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran Pemda harus melalui kas daerah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan. Bagaimana bisa diawasi kalau ada di rekening pribadi, papar Handoyo.

Penasehat hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon, menyangsikan penelitian yang dilakukan Handoyo. Dia menilai Handoyo tidak melakukan pendalaman langsung, sebab yang diperiksa olehnya hanyalah dokumen yang diterima dari penyidik dan auditor di NAD.

Sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh kembali dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Majelis hakim yang diketuai Kresna Menon, menghadirkan tiga orang saksi ahli.

Ketiga saksi ahli tersebut adalah Adryanyah (Direktur Pembiayaan dan Informasi Keuangan Administrasi Daerah Departemen Keuangan), Handoyo Sudrajat (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan Tutisno Hartono (PT Dirgantara Indonesia).


Dalam keterangannya, Adryansyah menjelaskan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Puteh. Ia menegaskan semua pengeluaran harus melalui kas umum daerah.Menurutnya, pemindahan uang kas daerah ke rekening pribadi Puteh di Bank Bukopin untuk pembelian helikopter, adalah penyalahgunaan prosedur. Meski belakangan Puteh mengembalikan uang tersebut.

 

Uang yang ditempatkan di kas daerah harus dimasukkan ke dalam APBD terlebih dahulu. Setelah dianggarkan, barulah bisa dikeluarkan, terang Adryansyah.

 

Dikatakannya lebih jauh, adanya kesepakatan bersama para bupati untuk memotong Dana Perlakuan Khusus, tidak dapat dijadikan dasar untuk pemotongan. Menurutnya kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk alokasi dana ke masing-masing daerah.

Halaman Selanjutnya:
Tags: