Dana Masuk Rekening Pribadi, Tindakan Puteh Menyalahi Prosedur
Berita

Dana Masuk Rekening Pribadi, Tindakan Puteh Menyalahi Prosedur

Meski ada pengembalian uang oleh Puteh, saksi ahli menilai tindakan Gubernur NAD tersebut menyalahi prosedur.

CR
Bacaan 2 Menit

 

Penasehat hukum Puteh, OC Kaligis, sempat mempersoalkan kompetensi Adryansyah sebagai ahli. Sebab, saat dia menanyakan pengetahuan ahli tentang Keputusan Menteri Keuangan No 451/2001 tentang Dana Perlakuan Khusus, Adryansyah mengatakan baru mengkaji saat adanya pemeriksaan Puteh. Dalam melaksanakan tugasnya, ia mengatakan bekerja secara kolektif bersama divisi hukum yang memahami peraturan tersebut.  

Saksi Hartono di persidangan menerangkan kondisi mesin helikopter MI-2 yang dibeli dari Rusia. Ia menilai, yang dibeli oleh NAD itu bukanlah helikopter baru. Sebagaimana diberitakan, saksi Bram Manopo juga pernah menuturkan hal serupa sebelumnya.

Hartono mengetahui hal tersebut setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen administratif pesawat. Berdasarkan pengamatannya, diketahui mesin heli tersebut diproduksi tahun 2001.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa helikopter tersebut tidaklah anti peluru.  Hal ini tentu berbeda dengan spesifikasi kontrak pembelian helikopter yang telah disepakati. Hartono tidak melihat adanya dokumen yang menjelaskan akan hal tersebut. Ia menambahkan, kebenaran akan anti peluru, tidak dapat diketahui melalui pemeriksaan fisik semata.

Kerugian negara

Sementara, saksi Handoyo Sudrajat menilai adanya kerugian negara sebesar Rp 10,087 miliar. Berdasarkan ketentuan Pasal 44 PP No. 105/2000, maka kerugian tersebut harus diganti oleh orang yang bertanggung jawab.

Handoyo berpendapat tindakan Puteh ketika melakukan pembayaran heli kepada PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) melalui rekening pribadinya, merupakan pelanggaran dari ketentuan Pasal 11 PP No. 105/2000.

Dia mengatakan semua transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran Pemda harus melalui kas daerah. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan. Bagaimana bisa diawasi kalau ada di rekening pribadi, papar Handoyo.

Penasehat hukum Puteh, Juan Felix Tampubolon, menyangsikan penelitian yang dilakukan Handoyo. Dia menilai Handoyo tidak melakukan pendalaman langsung, sebab yang diperiksa olehnya hanyalah dokumen yang diterima dari penyidik dan auditor di NAD.

Tags: