Cerita Tiga Advokat Terbaik Sang Penerima Anugerah MA 2020
Utama

Cerita Tiga Advokat Terbaik Sang Penerima Anugerah MA 2020

Penghargaan ini penting untuk memberi semangat bagi pengacara/advokat dalam menggunakan layanan Gugatan Sederhana dan e-Court.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Terakhir, Zuman yang merupakan advokat asal Sidoarjo ini, merasa Anugerah MA ini penting sebagai bentuk penghargaan terhadap pengacara yang menggunakan mekanisme GS. Penghargaan ini akan mendorong pengguna semakin bersemangat dan berbuat lebih baik lagi dalam menggunakan mekanisme GS. (Baca: Strategi Para Pengadilan Pemenang Anugerah MA 2020)

Sebagaimana diketahui, MA telah menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam Perma 4/2109 ini ada beberapa perubahan yakni kenaikan nilai materil gugatan dari maksimal Rp200 juta menjadi Rp500 juta; memperluas pengajuan gugatan ketika penggugat berada di luar wilayah hukum domisili tergugat; dapat menggunakan administrasi perkara secara elektronik (e-court); mengenal putusan verstek (putusan tanpa dihadiri tergugat); mengenal verzet (perlawanan atas putusan verstek); mengenal sita jaminan; dan eksekusi. (Baca: Sejumlah Perubahan dalam Perma Gugatan Sederhana)

Hukumonline.com

Hal serupa juga diceritakan advokat yang meraih Juara I Anugerah MA 2020 kategori e-Court di PTUN, Sofyan Troy Latuconsina. Ia menilai, ajang penghargaan ini penting untuk terus diselenggarakan secara berkelanjutan setiap tahun. Penghargaan ini bisa mendorong pencari keadilan untuk menggunakan mekanisme e-Court yang telah diterbitkan MA. “E-Court sangat membantu pencari keadilan karena proses persidangan dapat dilakukan dengan efisien dan relatif cepat,” ujar anggota Peradi ini.

Sofyan yang merupakan advokat asal Jakarta ini mengaku penghargaan yang diraihnya ini karena pernah menangani perkara TUN terkait izin lokasi yang diterbitkan Bupati Bangka. Menurut Sofyan, keunggulan e-Court sangat efisien, proses beracara bisa dilakukan secara daring tanpa harus bolak-balik ke pengadilan. Tapi sistem dan jaringan pendukung e-Court harus disempurnakan lagi karena sempat ada kendala ketika mau mengunggah dokumen-dokumen persidangan.  

Tags:

Berita Terkait