Cerita Tiga Advokat Terbaik Sang Penerima Anugerah MA 2020
Utama

Cerita Tiga Advokat Terbaik Sang Penerima Anugerah MA 2020

Penghargaan ini penting untuk memberi semangat bagi pengacara/advokat dalam menggunakan layanan Gugatan Sederhana dan e-Court.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Untuk mengurai persoalan ini, Achmad membantu dengan cara menghitung barang atau benda yang masih dimiliki debitur. Setelah barang itu terjual, hasilnya digunakan untuk melunasi sebagian tunggakan dan sisanya dibayar dengan cara melakukan akad ulang. “Para pihak saya berikan pengertian, akhirnya dilakukan akad ulang, upaya ini penting agar saling memberi manfaat,” bebernya.

Hukumonline.com

Tapi tak semua perkara bisa berujung damai, Achmad mengamati hal ini terjadi karena dipengaruhi karakter misalnya, debitur memang enggan menunaikan kewajibannya membayar utang. Tapi tingkat keberhasilan Achmad dalam mendamaikan para pihak yang berperkara bisa jadi meraih bobot penilaian tertinggi, sehingga dia mampu mendapat juara I Anugerah MA 2020 kategori GS di Pengadilan Agama.

Soal keunggulan mekanisme GS, Achmad menjelaskan penyelesaian kasus menjadi sederhana. Proses tergolong cepat karena waktunya hanya 25 hari. Kemudian biayanya ringan karena perkara singkat dan proses semakin pendek daripada gugatan biasa. Tapi mekanisme ini masih perlu disempurnakan karena kelemahan yang dihadapi selama ini antara lain proses pembayaran melalui virtual account di sejumlah pengadilan belum realtime. Hal ini tentu saja menambah panjang proses yang semestinya bisa dilakukan singkat.

Achmad berharap penghargaan ini terus berlanjut karena penting untuk memberi kesadaran kepada masyarakat bahwa gugatan bisa dilakukan dengan mekanisme sederhana. Paling penting, makna gugatan itu tak melulu menang atau kalah, tapi berdamai dan menemukan win-win solution. “Saya berharap penghargaan ini bisa diserahkan langsung oleh Ketua MA kepada penerima Anugerah, sehingga memberi semangat advokat yang menggunakan mekanisme gugatan sederhana,” harap advokat asal Kudus ini.

Hukumonline.com

Kemudahan beracara di pengadilan dengan menggunakan mekanisme GS juga dirasakan Juara I Penerima Anugerah MA 2020 kategori GS di pengadilan negeri, Zuman Malaka. Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Indonesia ini mengatakan mekanisme GS lebih banyak keunggulan ketimbang kelemahannya. Misalnya, proses persidangan berlangsung cepat, sehingga waktu yang digunakan sangat efisien.

“Saya menggunakan mekanisme ini setelah Perma tentang Gugatan Sederhana ini terbit. Mekanisme ini memudahkan pencari keadilan karena jika menggunakan mekanisme gugatan biasa waktunya jadi lebih lama,” kata Zuman Malaka ketika dihubungi Hukumonline, Kamis (27/8).

Menurutnya, jika batas nominal gugatan sederhana bisa lebih besar lagi, misalnya Rp500 juta, akan ada lebih banyak lagi perkara yang menggunakan mekanisme GS ini. Sekalipun banyak keunggulannya, tapi mekanisme GS masih ada kekurangannya antara lain mengingat persidangan ini ditangani oleh hakim tunggal, maka hanya ada satu pertimbangan hakim yang dimuat dalam putusan. Berbeda dengan penanganan perkara biasa yang pertimbangan hukumnya bisa memuat pandangan lebih dari 1 hakim.

Tags:

Berita Terkait