Catat! Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024
Terbaru

Catat! Aturan Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024

Upaya menekan kepadatan kendaraan, aturan ini mulai berlaku sejak 5 April hingga 16 April 2024.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Kemudian, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Perlu diketahui surat konfirmasi ini tidak berarti melanggar lalu lintas. Kalau pemilik kendaraan tidak merasa melakukan pelanggaran—tapi dikirimi surat tersebut—, tetap harus melakukan konfirmasi.

Konfirmasi dapat dilakukan pemilik kendaraan melalui laman ETLE atau datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE. Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, kepolisian akan menerbitkan surat tilang sekaligus metode pembayaran untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi dalam penegakan hukum.

Penting juga dicatat, kebijakan ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama lebaran. Hal ini berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.88 Tahun 2019. Isinya menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Tags:

Berita Terkait