Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut untuk menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana,” ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Rabu (20/4).
Dia menyampaikan imbauan ini melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik lebaran dan libur panjang tahun 2022.
“KPK mengapresiasi Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya,” ungkap Ipi.
Baca:
- MAKI Laporkan Dugaan Kartel Minyak Goreng dan CPO ke KPPU
- MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan Ekspor Ilegal Minyak Goreng ke Kajati DKI
- Sejumlah Alasan MAKI Praperadilankan Menteri Perdagangan
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
Sementara itu, menjelang momentum lebaran, KPK juga mengimbau Pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.