Catat! 4 Perbuatan Pengurus Korporasi yang Bisa Dijerat Pidana Korporasi
Terbaru

Catat! 4 Perbuatan Pengurus Korporasi yang Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Korporasi dan pengurus adalah subjek tindak pidana korporasi sehingga dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Partner KARNA Partnership Farih Romdoni Putra dalam diskusi dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa ICCA, Jumat (22/3/2024). Foto: RES
Partner KARNA Partnership Farih Romdoni Putra dalam diskusi dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa ICCA, Jumat (22/3/2024). Foto: RES

Korporasi adalah badan hukum yang merupakan subjek hukum sebagaimana individu. Jadi, korporasi secara hukum diakui dapat dibebani tanggung jawab atas tindak pidana.

“Tindak pidana oleh korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi,” kata Partner KARNA Partnership, Farih Romdoni Putra dalam diskusi dan Rapat Umum Anggota Luar Biasa Indonesian Corporate Counsel Indonesia (ICCA), Jumat (22/3/2024) lalu.

Baca juga:

Subjek pertanggungjawaban korporasi diatur dalam Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (Perma 13/2016). Subjek hukum yang bisa diminta pertanggungjawaban korporasi adalah korporasi atau pengurus, korporasi dan pengurus, serta pihak lain yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korporasi. 

“Korporasi dan pengurus merupakan subjek tindak pidana korporasi,” kata Farih lagi. Ia menjelaskan bahwa korporasi itu meliputi kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pengurusnya adalah organ korporasi yang menjalankan kepengurusan yang berwenang mewakili korporasi sesuai Anggaran Dasar atau undang-undang. Kewenangan itu termasuk mengendalikan, memengaruhi, dan memutuskan kebijakan dalam korporasi

Lebih lanjut, istilah untuk pertanggungjawaban hukum organ perseroan terbatas ini yaitu limited liability vs. piercing the corporate veil. Berlakunya limited liability dalam konstruksi perusahaan seperti kelompok piramida, akibatnya tanggung jawab dari pemegang saham akhir semakin terbatas. Lain lagi dengan piercing the corporate veil sebagai tindakan yang mengecualikan prinsip umum. Piercing the corporate veil ini pada hakikatnya merupakan doktrin yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris.

Jadi, pemegang saham bisa bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan dengan perseroan dan bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. “Hal itu berlaku apabila persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi, kemudian pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan iktikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi,” lanjut Farih.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait