Catat! 4 Perbuatan Pengurus Korporasi yang Bisa Dijerat Pidana Korporasi
Terbaru

Catat! 4 Perbuatan Pengurus Korporasi yang Bisa Dijerat Pidana Korporasi

Korporasi dan pengurus adalah subjek tindak pidana korporasi sehingga dapat diminta pertanggungjawaban pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Selain itu, pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan atau pemegang saham yang bersangkutan. Ia—baik langsung maupun tidak langsung—secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan,

Sementara itu direksi dan dewan komisaris juga bisa diminta bertanggung jawab secara pribadi Jika bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya maka bertanggung jawab secara pribadi. Dalam hal itu, lebih dari satu anggota direksi atau dewan komisaris akan bertanggung jawab renteng.

Empat Perbuatan Pengurus Korporasi

Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 yang terbit 1 Oktober 2014. Ada empat perbuatan pengurus korporasi yang dapat diminta pertanggungjawaban.

Pertama adalah orang yang melakukan, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, menganjurkan melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana. Kedua ialah setiap orang yang memiliki kendali dan wewenang untuk mengambil langkah pencegahan tindak pidana tersebut namun tidak mengambil langkah yang seharusnya dan menyadari akan menerima risiko yang cukup besar apabila tindak pidana tersebut terjadi. Ketiga adalah orang yang mempunyai pengetahuan akan adanya risiko yang cukup besar, cukuplah apabila ia tahu bahwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi. Terakhir, segala bentuk perbuatan lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada pengurus korporasi menurut undang-undang.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Yunus Husein mengatakan, landasan filosofis pertanggungjawaban pidana korporasi meliputi keuntungan dan kerugian besar, pengaruh hukum pidana, adanya deterrence effect, terdapat peran penting korporasi, dan fungsi hukum pidana.

“Tindak Pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, hingga korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” ujar mantan Ketua STHI Jentera ini.

Tags:

Berita Terkait