Cabut Permohonan di MK, Pegawai KPK Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke PTUN
Terbaru

Cabut Permohonan di MK, Pegawai KPK Pertimbangkan Ajukan Gugatan ke PTUN

Para pemohon memiliki dua alasan dalam pencabutan permohonan tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit

Seperti diketahui, polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK masih menjadi polemik di masyarakat. Polemik mulai muncul Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Belakangan, perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan meminta akses terhadap delapan kelengkapan TWK kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Ada delapan poin yang diminta pegawai dalam surat permohonan keterbukaan informasi tersebut," kata perwakilan pegawai Budi Agung Nugroho seperti dilansir Antara, Kamis (17/6).

Delapan kelengkapan yang diminta adalah:

  1. Hasil Asesmen TWK yang meliputi Tes IMB (Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas), Tes Tertulis dan Tes Wawancara;
  2. Kertas Kerja penilaian lengkap dari BKN atas hasil asesmen (untuk semua tahapan tes) yang sekurang-kurangnya memuat: a. Metodologi penilaian, b. Kriteria penilaian, c. Rekaman/hasil wawancara, d. Analisa Assesor/pewawancara, e. Saran dari Assesor/pewawancara;
  3. Dasar/acuan penentuan unsur-unsur yang diukur dalam asesmen TWK;
  4. Dasar/acuan penentuan kriteria Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Asesmen TWK;
  5. Dasar/acuan penentuan dan penunjukan Assessor/pewawancara;
  6. Data-data yang diberikan oleh KPK kepada Assessor/pewawancara, berikut alasan pemberian dan/ atau dasar hukumnya;
  7. Kertas Kerja Assessor/pewawancara;
  8. Berita Acara Penentuan Lulus atau Tak Lulus oleh Assessor/ Pewawancara;

"Melihat dari karakteristik data yang diminta seharusnya tak butuh waktu lama untuk berkoordinasi dengan BKN sebagai pihak penyelenggara TWK. Apalagi, seharusnya semua data tersebut sudah tersedia bahkan sebelum TWK berlangsung," tambah Budi.

Menurut Budi, penyerahan data tersebut telah dilakukan di Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) pada 27 April 2021. Selanjutnya berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf g, Perjanjian kerja sama antara KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam penyelenggaraan TWK, maka KPK berhak untuk memanfaatkan seluruh hasil asesmen tes wawasan kebangsaan pegawai, laporan pelaksanaan kegiatan TWK dan seluruh data dan dokumen yang dihasilkan dalam pelaksanaan TWK tanpa perlu meminta persetujuan BKN.

"Kecuali, landasan hukum, dan sertifikat asesor yang seharusnya ada sebelum TWK dibuat 'back date' seperti Nota Kesepahaman antara BKN dan KPK dalam pelaksanaan TWK," tutur Budi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait