Beleid Baru untuk Sang Mediator
Utama

Beleid Baru untuk Sang Mediator

Mahkamah Agung menerbitkan Perma yang mengubah secara mendasar prosedur mediasi di pengadilan. Belajar dari kegagalan praktik selama lima tahun terakhir.

Mys/M-4/M-1/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Misalkan ada sengketa antara A dengan B di PN Jakarta Selatan. Pengadilan tingkat pertama sudah memutus A kalah. Lalu A mengajukan banding. Nah, dalam proses banding itulah tetap dimungkinkan kedua belah pihak melakukan mediasi. Kalau tercapai kesepakatan, maka kesepakatan itu wajib disampaikan secara tertulis kepada pengadilan tingkat pertama yang mengadili sengketa tersebut, dalam hal ini PN Jakarta Selatan.

 

Sistematika Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Bab I: Ketentuan Umum

  • Ruang Lingkup dan Kekuatan Berlakunya Perma'
  • Biaya pemanggilan para pihak
  • Jenis perkara yang dimediasi
  • Sertifikasi mediator
  • Sifat proses mediasi

Pasal

1 – 6

Bab II: Tahap Pra Mediasi

  • Kewajiban hakim pemeriksan dan kuasa hukum.
  • Hak para pihak memilih mediator
  • Daftar mediator
  • Honorarium mediator
  • Batas waktu pemilihan mediator
  • Menempuh mediasi dengan iktikad baik

Pasal

7 - 12

Bab III: Tahap-Tahap Proses Mediasi

  • Penyerahan resume perkara dan lama waktu proses mediasi.
  • Kewenangan mediator menyatakan mediasi gagal
  • Tugas-Tugas mediator
  • Keterlibatan ahli
  • Mencapai kesepakatan
  • Tidak mencapai kesepakatan
  • Keterpisahan mediasi dan litigasi

Pasal

13 – 19

Bab IV: Tempat Penyelenggaraan Mediasi

 

Pasal 20

Bab V: Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

 

Pasal

21 – 22

Bab VI: Kesepakatan di Luar Pengadilan

 

Pasal 23

Bab VII: Pedoman Perilaku Mediator dan Insentif

 

Pasal

24 - 25

Bab VIII: Penutup

 

Pasal

26 - 27

 

Selain kemungkinan damai pada tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, Perma 1/2008 memuat rumusan baru tentang konsekuensi hukum jika proses mediasi tak ditempuh. Pasal 2 ayat (3) tegas menyebutkan: Tidak menempuh proses mediasi berdasarkan Peraturan ini merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 130 HIR dan atau pasal 154 RBg yang mengakibatkan putusan batal demi hukum.

 

Perma 1/2008 juga mengatur jenis perkara yang bisa dimediasi. Berdasarkan pasal 4, semua perkara perdata yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi, kecuali untuk beberapa perkara. Pengecualian tersebut adalah perkara yang diselesaikan melalui pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial, keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

 

Tony Budidjaja mengkritik luasnya perkara yang bisa dimediasi. Perma tidak spesifik menyebut apa saja, dan nilai perkaranya berapa. Itu sebabnya, Tony berharap proses mediasi harus dilakukan hati-hati.

 

Tags: