Beleid Baru untuk Sang Mediator
Utama

Beleid Baru untuk Sang Mediator

Mahkamah Agung menerbitkan Perma yang mengubah secara mendasar prosedur mediasi di pengadilan. Belajar dari kegagalan praktik selama lima tahun terakhir.

Mys/M-4/M-1/Ali
Bacaan 2 Menit

 

Selain argumen tersebut, Perma 2008 terbit setelah MA melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Perma No. 2 Tahun 2003 selama lima tahun terakhir. Ditemukan beberapa permasalahan, jelas Susanti kepada hukumonline.

 

Sejak 2006 lalu MA sudah membentuk tim yang bekerja mengevaluasi kelemahan-kelemahan dimaksud, beranggotakan dari hakim, advokat, Pusat Mediasi Nasional, dan organisasi yang selama ini concern pada masalah-masalah mediasi, Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT). Hasil kerja tim inilah yang kini kita kenal sebagai Perma 2008. Perma 1/2008 ini muncul karena dirasakan Perma No. 2/2003 mengandung kelemahan. Beberapa hal harus disempurnakan, tegas advokat yang juga arbiter, Tony Budidjaja.

 

Sambutan positif

Sejumlah pihak menyambut positif terbitnya Perma 1/2008. Suyud Margono, advokat yang juga mediator terdaftar menilai langkah MA sangat tepat. Ia berharap Perma 1/2008 bisa mengatasi problem yang selama ini muncul di lapangan dengan menggunakan Perma 2/2003. Dengan membuat beleid baru setidaknya MA tanggap terhadap kebutuhan proses penyelesaian perkara. Pada prinsipnya saya berterima kasih kepada MA, ujar penulis buku ADR dan Arbitrase, Proses Pelembagaan dan Aspek Hukum ini.

 

Tony Budidjaja melihat Perma 2008 positif untuk membantu masyarakat, advokat, dan hakim untuk lebih memahami mediasi. Salah satu kelemahan yang dirasakan selama ini adalah kurangnya pemahaman terhadap mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lain. Tony berharap dengan rumusan yang lebih komprehensif, Perma 1/2008 dapat lebih dipahami.

 

Karena itu, Suyud Margono berharap Mahkamah Agung menyosialisasikan terbitnya Perma 2008, baik kepada hakim maupun kepada para advokat dan mediator. Ia malah meminta MA memasyarakatkan Perma ke perguruan tinggi dan asosiasi mediator. Keinginan Suyud tampaknya bakal bersambut. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, MA akan menyelenggarakan sosialisasi di Jakarta pada pekan terakhir Oktober mendatang.

 

Lebih komprehensif

Dari jumlah klausul, Perma 2008 jauh lebih padat karena memuat 27 pasal, sementara Perma 2003 hanya 17 pasal. Perbedaan jumlah pasal ini setidaknya menunjukkan ada perbedaan keduanya. Perma 1/2008 mencoba memberikan pengaturan yang lebih komprehensif, lebih lengkap, dan lebih detail sehubungan dengan mediasi di pengadilan, kata Tony Budidjaja.

 

Perma 2008 memang membawa perubahan mendasar dalam beberapa hal. Misalnya rumusan perdamaian pada tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Perma 2003 sama sekali tak mengenal tahapan demikian. Perma 1/2008 memungkinkan para pihak atas dasar kesepakatan mereka menempuh perdamaian terhadap perkara yang sedang dalam proses banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Syaratnya, sepanjang perkara belum diputus majelis pada masing-masing tingkatan tadi.

Tags: