Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2)
Kolom

Belajar Perbandingan Sistem Peradilan Pidana Melalui Drama Korea (Bagian 2)

​​​​​​​Melalui kerja sama para periset hukum dengan para sineas serta produser film bisa secara cepat membuat film yang menguliti konteks dan budaya penegakan hukum di tanah air.

Bacaan 5 Menit

Akhirnya, dengan makin menjamurnya film-film asing bertema hukum seperti ini kita berharap akan menggugah sineas film tanah air untuk lebih serius menguliti konteks dan budaya penegakan hukum di tanah air. Sudah banyak riset yang dilakukan oleh para akademisi dan masyarakat sipil di tanah air yang dapat dijadikan inspirasi untuk membuat film atau bahkan drama ringan bertema hukum.

Saya kira melalui kerja sama para periset hukum dengan para sineas serta produser film bisa secara cepat mewujudkan harapan ini. Tentu ini harus dibarengi dukungan pemerintah untuk menjamin kebebasan berekspresi tanpa ada perasaan kuatir akan diperkarakan secara pidana karena tuduhan melakukan penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara.

*)Fachrizal Afandi, Ketua Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB). Saat ini meneliti sistem peradilan pidana di negara-negara pasca otoriter termasuk Korea Selatan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Brawijaya dalam program Hukumonline University Solution

Tags:

Berita Terkait