​​​​​​​Belajar dari Pengalaman Masa Lalu
Fokus

​​​​​​​Belajar dari Pengalaman Masa Lalu

KPK menjadi lembaga antikorupsi paling lama bertahan dalam sejarah Indonesia. Upaya untuk memperlemahnya datang dari banyak lini.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Komisi Anti Korupsi

KPK dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Pasal 43 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Komisi ini paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diundangkan. Namun baru benar-benar bekerja setelah UU No. 30 tahun 2002 lahir. KPK diberi amanat menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Berbeda dari beberapa lembaga antikorupsi sebelumnya, KPK tegas disebut sebagai lembaga negara yang bersifat independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

 

Masalah kedudukan KPK itu juga menjadi salah satu yang dipersoalkan anggota DPR. Bagi parlemen, KPK adalah organ di bawah pemerintah, yang harus tunduk terhadap Presiden. Jika dilihat dari penjelasan Undang-Undang, KPK berperan sebagai trigger mechanism; mendorong lembaga-lembaga lain untuk lebih efisien dan efektif memberantas korupsi. Dua lembaga lain yang punya kewenangan menyidik perkara korupsi adalah Kepolisian dan Kejaksaan. Dengan peran itu diharapkan KPK melakukan koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan.

 

Undang-Undang juga memberikan tugas kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi; melakukan tindakan-tindakan pencegahan, dan melakukan monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara. Tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut harus disampaikan KPK kepada publik, dan menyampaikan laporan terbuka secara berkala kepada Presidem, DPR, dan BPK.


Hukumonline.com

 

Jika dihitung berdasarkan kelahiran UU No. 30 Tahun 2002, KPK telah berusia lebih dari 15 tahun; usia yang terbilang lama dibandingkan lembaga-lembaga antikorupsi yang pernah ada. Selama belasan tahun keberadaannya, KPK telah menunjukkan ‘taring’ pemberantasan korupsi, mulai dari kepala daerah hingga pejabat setingkat menteri. Mulai dari jaksa dan hakim di pengadilan tingkat pertama hingga ke Ketua Mahkamah Konstitusi. Dari ambtenaar sampai aparat penegak hukum masuk radar.

 

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Teguh Kurniawan, berpendapat keberhasilan KPK mengungkap banyak kasus korupsi pasti membuat sejumlah pihak tidak senang atau terganggu. Apalagi jika selama ini menikmati hasil korupsi. “Itu membuat banyak orang tidak suka,” ujarnya.

 

Dalam pandangan dosen yang menulis disertasi tentang diskresi dalam pemberantasan korupsi ini, KPK mampu bertahan belasan tahun karena banyak faktor. Selain karena independensi lembaga, soliditas dan semangat pemberantasan korupsi sebagian besar pegawai di Komisi ikut berkontribusi. Terutama mendukung kerja-kerja pencegahan dan penindakan.

 

Hasil-hasil yang dicapai sejauh ini, kata Teguh, menumbuhkan kepercayaan publik, dan berperan besar dalam menaikkan posisi Indonesia dalam indeks pemberantasan korupsi. “Kerja-kerja pemberantasan korupsi selama ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait