BEJ Masih Pertimbangkan Tender Ulang Penyediaan e-Reporting
Berita

BEJ Masih Pertimbangkan Tender Ulang Penyediaan e-Reporting

KPPU menilai BEJ diskriminatif dalam penunjukkan penyediaan jasa e-reporting. Tapi, sebelum diperintahkan oleh KPPU, BEJ telah membatalkan perjanjiannya.

CR
Bacaan 2 Menit
BEJ Masih Pertimbangkan Tender Ulang Penyediaan <i>e-Reporting</i>
Hukumonline

 

Pasal 19 huruf d UU No 5/1999

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu

 

Menanggapi putusan, Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ, MS Sembiring mengatakan, BEJ sudah mengambil inisiatif untuk membatalkan kontrak per tanggal 21 Februari 2005. Sepanjang pengetahuannya, Limas pun tidak berkeberatan dengan pembatalan perjanjian tersebut.

 

Mengenai kemungkinan tender ulang, Sembiring mengatakan bahwa BEJ sedang mengkaji hal tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan BEJ sendiri yang akan melakukan sendiri sistem itu.

 

Nantinya, kajian ini akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Kami sedang pertimbangkan mana yang terbaik untuk industri. Itu saja, ujarnya.

 

Perlu disampaikan, pemeriksaan terhadap perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas pemberitaan di media massa tentang sistem e-reporting dan monitoring yang akan diberlakukan oleh BEJ. Pemeriksaan itu sendiri dimulai KPPU pada 14 Februari lalu. 

PT Bursa efek Jakarta (BEJ) diperintahkan oleh  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), untuk membatalkan perjanjian pengembangan sistem pelaporan data emiten secara elektronik (e-reporting) dengan PT Limas Stokholmindo (Limas). KPPU menilai, berdasarkan hasil pemeriksaan, penunjukan Limas sebagai penyedia jasa e-reporting bersifat diskriminatif karena tidak dilakukan melalui tender. Akibatnya, BEJ dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 19 d UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Namun, dalam putusan yang dibacakan kemarin (3/6), BEJ tidak dihukum membayar denda atau ganti rugi oleh otoritas persaingan usaha. Menurut Pande Radja Silalahi yang menjadi ketua majelis, pertimbangan KPPU tidak menjatuhkan denda  karena sikap positif para pihak sejak dilakukan pemeriksaan.

 

Mereka sudah mengakhiri perjanjian. Tidak ada ganti rugi yang diminta dari PT Limas. Dan semua data yang diminta selama pemeriksaan diberikan, tukas Pande.

 

Sikap seperti itulah, tambah Pande, yang menjadi target dari KPPU. Sebab, hakikat UU No 5/1999 adalah perubahan perilaku pelaku usaha. Padahal, berdasarkan pengamatan Pande, PT Limas sudah merugi sekitar Rp4 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: