Pasal 19 huruf d UU No 5/1999 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa: d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu |
Menanggapi putusan, Direktur Perdagangan dan Keanggotaan BEJ, MS Sembiring mengatakan, BEJ sudah mengambil inisiatif untuk membatalkan kontrak per tanggal 21 Februari 2005. Sepanjang pengetahuannya, Limas pun tidak berkeberatan dengan pembatalan perjanjian tersebut.
Mengenai kemungkinan tender ulang, Sembiring mengatakan bahwa BEJ sedang mengkaji hal tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan BEJ sendiri yang akan melakukan sendiri sistem itu.
Nantinya, kajian ini akan diserahkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Kami sedang pertimbangkan mana yang terbaik untuk industri. Itu saja, ujarnya.
Perlu disampaikan, pemeriksaan terhadap perkara ini merupakan inisiatif KPPU atas pemberitaan di media massa tentang sistem e-reporting dan monitoring yang akan diberlakukan oleh BEJ. Pemeriksaan itu sendiri dimulai KPPU pada 14 Februari lalu.