Bahas Pengawasan Kemitraan, KPPU Temui Pakar Hukum Persaingan Usaha USU
Terbaru

Bahas Pengawasan Kemitraan, KPPU Temui Pakar Hukum Persaingan Usaha USU

Upaya pencegahan lebih diutamakan dalam pengawasan kemitraan, dan program penyuluh kemitraan merupakan salah satu solusi yang tepat.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Akan ada banyak masukan nanti dari para pakar, misalnya bagaimana perdebatan mengenai sejauh mana kewenangan lembaga pengawas seperti KPPU dalam memberikan sertifikasi kepada pelaku usaha terkait dengan program kepatuhan” jelas Prof. Ningrum yang juga merupakan Ketua Panitia Seleksi Anggota KPPU Periode 2024-2029.

Ketua KPPU yang akrab dipanggil Ifan, mengapresiasi masukan Prof. Ningrum tersebut dan mengamini bahwa forum tersebut sangat penting dalam mereviu kinerja KPPU dari sudut pandang yang berbeda, khususnya ditengah tantangan kelembagaan yang bergulir. 

“Kami sadar betul Anggota KPPU periode ini membawa tugas berat dalam mengawal transformasi kelembagaan KPPU menuju Aparatur Sipil Negara, di tengah keterbatasan kewenangan dan anggaran lembaga” ujar Ifan. 

Ketua KPPU juga mengapresiasi penelitian yang tengah dilakukan oleh USU terkait Lembaga Koordinasi Kemitraan, khususnya dalam merumuskan bagaimana bentuk pengawasan kemitraan yang ideal dan siapa lembaga yang dianggap paling ideal untuk mengkoordinasikan pengawasan kemitraan. Diharapkan rekomendasi dari penelitian tersebut dapat mengawal KPPU menjadi lembaga yang lebih kredibel, akuntabel dan berwibawa.

Indeks Kemitraan UMKM

Di samping itu, KPPU akan menyusun Indeks Kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional sebagai indikator tingkat kepatuhan atas prinsip-prinsip kemitraan dan adopsi kemitraan dalam proses bisnis.

Saat ini tengah dilakukan berbagai kegiatan untuk memilih Lembaga yang dipercaya melaksanakan penyusunan indeks tersebut, antara lain dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sumatera Utara (USU).

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menekankan bahwa keberadaan indeks tersebut akan menjadi tolok ukur apakah suatu kegiatan ekonomi dapat dinilai bermanfaat baik kepada pelaku usaha UMKM maupun kepada perekonomian yang berkeadilan, atau justru berpotensi melanggar prinsip-prinsip kemitraan.

Tags:

Berita Terkait