Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya

Meskipun tidak ada peraturan yang melarang secara tegas keberadaan buzzer, setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tunduk pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Ketujuh,menyebarkan berita bohong (hoaks) yang membuat onar. Buzzer yang menyebarkan berita bohong (hoaks) yang menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dapat dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kedelapan,menyiarkan kabar tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Kemudian bila buzzer menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti, setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana).

Kesembilan,membuat akun palsu (fake account). Selain itu, buzzer umumnya membuat dan memakai banyak akun palsu (fake account), serta menggunakan foto orang lain sebagai foto profil pada akun palsu tersebut. Pembuatan akun palsu berpotensi dijerat Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi informasi dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik, diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Cyberbullying

Selanjutnya apabila buzzer melakukan tindakan bully kepada seseorang di sosial media sesuai dengan permintaan klien, apakah ada jerat hukumnya? Pada dasarnya, perbuatan bullying (perundungan) di dunia internet dapat dikategorikan sebagai cyberbullying.

Disarikan dari Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying, cyberbullying merupakan bentuk intimidasi yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk keperluan yang disengaja, dilakukan terus-menerus, dengan tujuan untuk merugikan orang lain dengan cara mengintimidasi, mengancam, menyakiti atau menghina harga diri orang lain, hingga menimbulkan permusuhan oleh seorang individu atau kelompok.

Cyberbullying ini menimbulkan dampak yang signifikan bagi korban. Ditinjau dari perspektif psikologi, Wirdatul Anisa, seorang psikolog menerangkan, orang yang mengalami cyberbullying akan merasa gelisah, takut, tidak berdaya, malu, marah, serta mengembangkan pikiran negatif tentang diri sendiri atau lingkungan di sekitarnya, sehingga korban menarik diri dari lingkungan sosialnya.

Kondisi tertekan yang dialami akibat perundungan tersebut juga dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, menurunnya kualitas tidur, serta gejala sakit fisik. Hal tersebut juga berdampak ke produktivitas dan pemenuhan peran sehari-hari, prestasi akademik atau performa kerja menurun, serta korban tidak dapat menjalankan fungsi sehari-harinya dengan baik. Selain itu, cyberbullying juga dapat mendorong korban untuk melukai diri, bahkan berusaha bunuh diri.

Dari perspektif hukum sendiri, cyberbullying dipidana sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. Misalnya bila melakukan penghinaan/pencemaran nama baik, maka dapat berlaku Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 sebagaimana telah disebutkan di atas.

Di sisi lain baik para buzzer, penyedia jasa buzzer, serta klien yang memerintahkan cyberbullying, menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa baik orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dipidana sebagai pelaku tindak pidana, maka buzzer, penyedia jasa buzzer, dan klien yang memerintahkan cyberbullying dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

Sebagai contoh, jika bullying dilakukan dengan mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi kepada target yang diminta oleh klien, baik buzzer, penyedia jasa buzzer, serta klien yang memerintahkan cyberbullying dapat dijerat Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B UU 19/2016 jis. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait