Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya
Terbaru

Awas, Buzzer Bisa Dijerat UU ITE! Simak Penjelasan Hukumnya

Meskipun tidak ada peraturan yang melarang secara tegas keberadaan buzzer, setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tunduk pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

Buzzer sebenarnya bisa menyerang siapa saja sesuai dengan agenda yang telah disetting, bertujuan untuk mempengaruhi atau untuk mencari informasi. Atas tindakan yang dilakukan para buzzer, mungkinkah mereka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE)? Simak penjelasan hukum berikut.

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline “Buzzer Bisa Dijerat UU ITE, Begini Penjelasannya,” Cambridge Academic Content Dictionary mendefinisikan buzzer sebagai “a device that makes a low, continuous sound”. Jika diterjemahkan secara bebas, buzzer dapat diartikan sebagai perangkat yang mengeluarkan suara rendah dan terus-menerus.

Adapun dalam konteks media sosial, buzzer adalah orang yang memanfaatkan akun media sosial miliknya guna menyebarluaskan informasi, atau dengan kata lain, melakukan promosi, baik iklan dari suatu produk maupun jasa pada perusahaan tertentu, demikian yang diterangkan oleh Dista Davilla L dalam artikel “Pengaruh Buzzer dalam Pilpres 2019” yang dimuat dalam buku Media Kiblat Baru Politik Indonesia (hal. 31).

Rieka Yulita Widaswara, dkk dalam artikel “Tantangan Pers di Era Digital” yang dimuat dalam buku Book Series Jurnalisme Kontemporer: Etika dan Bisnis dalam Jurnalisme (hal. 196) menerangkan, pada umumnya, buzzer memiliki akun media sosial palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.

Melalui akun tersebut, buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers (pengikut) terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu. Biasanya, buzzer akan mempublikasikan konten yang mirip selama periode tertentu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya (hal. 196).

Pertanyaannya, bisakah buzzer dijerat UU ITE? Meskipun tidak ada peraturan yang melarang secara tegas keberadaan buzzer, setiap perbuatan buzzer yang dilakukan melalui internet atau media sosial tunduk pada ketentuan dalam UU ITE dan perubahannya.

Artinya, beberapa tindakan buzzer berpotensi melanggar hukum. Jika merujuk pada UU ITE, buzzer bisa ditindak jika melakukan pelanggaran hukum. Apa saja?

Tags:

Berita Terkait