Kemudian, diterangkan Muhammad Nasir putusan sela dijatuhkan semata-mata untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dihadapi.
Diterangkan Harahap, putusan sela tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya putusan akhir. Sebab, keduanya merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Selanjutnya, putusan akhir. Putusan akhir atau final judgment merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai akhir pemeriksaan perkara pokok. Diterangkan Harahap pula, putusan akhir merupakan tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara pihak yang berperkara.
Putusan Hakim Ditinjau dari Sifat Putusannya
Ditinjau dari sifatnya, putusan hakim diklasifikasikan atas putusan deklarator, konstitutif, dan kondemnator.
- Putusan deklarator atau declaratoir vonnis
Diterangkan Harahap, putusan deklarator adalah putusan yang dijatuhkan hakim dengan amar putusan yang menyatakan atau menegaskan suatu keadaan yang sah menurut hukum semata-mata.
Secara sederhana, putusan deklarator dapat diartikan sebagai putusan yang berisi pernyataan tentang suatu kedudukan hukum. Misalnya, tentang perkawinan yang sah, kedudukan ahli waris, atau pengangkatan anak.
- Putusan konstitutif atau constitutief vonnis
Putusan konstitutif adalah putusan yang amar putusannya menciptakan suatu keadaan hukum, baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru.