Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata
Terbaru

Jenis-Jenis Amar Putusan Perdata

Amar putusan adalah putusan yang diucapkan hakim. Ada beberapa jenis amar putusan perdata sebagai berikut.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Artinya, gugatan tidak berlaku lagi. Bersamaan dengan itu ia dihukum untuk membayar ongkos perkaranya. Setelah itu, ia berwenang untuk mengajukan gugatannya, sesudah membayar biaya yang diwajibkan.

  1. Putusan verstek

Putusan verstek dijatuhkan hakim apabila pada sidang pertama pihak tergugat tidak menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah padahal telah dipanggil secara patut dan sah.

Pasal 125 HIR menerangkan bahwa jika tergugat tidak datang pada hari perkara diperiksa atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.

  1. Putusan contradictoir

Bentuk putusan ini ditinjau dari segi kehadiran para pihak saat putusan dibacakan. Putusan ini kemudian dibedakan atas dua jenis, yakni pada saat putusan dibacakan para pihak hadir dan pada saat putusan diucapkan salah satu pihak tidak hadir.

Terkait jenis putusan dari aspek kehadiran, Harahap menerangkan bahwa banyak pihak yang keliru dan menyamakan putusan contradictoir dengan verstek. Penting untuk diketahui bahwa verstek harus didasarkan pada ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang pertama. Kemudian, dalam contradictoir, ketidakhadirannya adalah pada saat putusan dijatuhkan.

Putusan Hakim Ditinjau Saat Penjatuhannya

Ditinjau dari saat penjatuhannya, putusan hakim dibedakan atas putusan sela dan putusan akhir. Putusan sela kerap disebut sebagai putusan sementara, incidental vonnis atau putusan insidentil, atau kerap juga disebut tussen vonnis atau putusan antara.

Heikhal Pane menerangkan bahwa putusan sela dapat diartikan sebagai putusan sementara yang diambil sebelum menjatuhkan amar putusan akhir.

Tags:

Berita Terkait