Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini
Utama

Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini

Yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Karena sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, pengesahan RUU menjadi UU harus persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, RUU Pemasyarakatan perlu pengaturan yang lebih menyeluruh (komprehensif) dalam mengatasi berbagai permasalahan di Lapas dan Rutan. Namun menurutnya, sistem pemasyarakatan yang terdapat dalam UU 12/1995 belum mengakomodir penanganan masalah terhadap kondisi kekinian di Lapas hingga Rutan.

 

Lebih lanjut, Erma menuturkan ada perubahan substansi dalam Revisi UU Pemasyarakatan. Pertama, tentang asas. Sistem pemasyarakatan dilakukan dengan memperhatikan asas. Mulai asas pengayoman, proporsionalitas, profesionalitas dalam pengelolaan Rutan, Lapas, Bapas. Kedua, fungsi pemasyarakatan. Terhadap sistem pemasyarakatan dilaksanakan fungsi pengamanan, pengawasan, peninjauan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

 

Ketiga, hak dan kewajiban terhadap tahanan anak dan pembinaan. Menurutnya, pemenuhan hak-hak anak terdapat perlakukan khusus, berkebutuhan khusus, dan usia lanjut. Menurutnya, anak dapat dibawa ke Rutan atau Lapas untuk tinggal bersama ibunya hingga usia 3 tahun.

 

Keempat, mengatur tentang hak dan kewajiban petugas pemasyarakatan. Kelima, tentang pengawasan internal dan eksternal. Keenam, kerja sama dan peran serta masyarakat dalam melaksanakan program-program pemasyarakatan bagi warga binaan, anak binaan, hinga mantan narapidana.

 

“Kami dari Panja RUU ini berharap aturan ini dapat mengatasi berbagai masalah Lapas dan dapat diselesaikan satu per satu,” katanya.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan sejumlah RUU usai menggelar pertemuan dengan pimpinan, fraksi, dan pimpinan Komisi III DPR RI di Istana Negara, Senin (23/9/2019) kemarin. RUU yang dimaksud yakni RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan RUU KUHP. Alasannya, agar substansi RUU yang dimaksud mendapat masukan dari masyarakat.

 

Presiden berharap pengesahan sejumlah RUU itu akan dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024. Namun, Presiden menjelaskan dirinya belum berencana mengeluarkan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) terkait Perubahan UU KPK. Menurutnya, mengenai RUU KUHP, DPR masih memiliki kesempatan rapat paripurna hingga tanggal 30 September 2019. "Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," kata Jokowi.

Tags:

Berita Terkait