Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini
Utama

Akhirnya DPR Tunda Pengesahan Empat RUU Ini

Yakni RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. Karena sesuai Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, pengesahan RUU menjadi UU harus persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Sambil juga kita akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP, sehingga masyarakat bisa mendapat penjelasan yang utuh, tak salah tafsir, apalagi salah paham menuduh DPR dan pemerintah ingin mengebiri hak-hak rakyat,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini. Baca Juga: Presiden Minta DPR Tunda Sejumlah RUU Ini

 

Meski begitu, politisi Partai Golkar itu menegaskan pembahasan RKUHP, khususnya di tingkat Panja bersama pemerintah telah melibatkan sejumlah profesor hukum dari berbagai universitas, praktisi hukum, komunitas masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Harapannya agar keberadaan pasal per pasal yang dirumuskan dapat menjawab permasalahan yang ada di tengah masyarakat.

 

“Memang tidak semua aspirasi bisa kita diterima, karena itu kita libatkan berbagai profesor hukum dengan berbagai kepakaran untuk meramu dan memformulasi terbaik,” katanya.

 

Seperti diketahui, sejumlah elemen masyarakat termasuk Komnas HAM dan Komisi Informasi Pusat menyuarakan agar pengesahan RKUHP ditunda. Selain pembahasan dinilai tertutup, materi muatan RKUHP dinilai masih mengandung persoalan yang bisa menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya, multitafsir, ketidakpastian hukum, hingga bertentangan hak-hak yang dijamin konstitusi.

 

Misalnya, pasal contempt of court, penghinaan presiden, living lawpenodaan agama, pidana mati, perzinahan, penghinaan pemerintah/penguasa, pidana korporasi, aborsi, narkotika, hingga pelanggaran HAM berat. Baca Juga: Ramai-Ramai Minta Penundaan Pengesahan RKUHP

 

Menyadari bermasalah

Sementara Ketua Panja RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik dalam rapat paripurna menyampaikan laporan hasil kerja sepanjang 8 kali pembahasan dengan pemerintah. Menurutnya, RUU Pemasyarakatan berisi 11 bab dengan 99 Pasal. Ternyata, dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Rumah Tahanan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan lembaga pembinaan khusus anak masih terdapat banyak permasalahan.

 

Seperti over kapasitas, kerusuhan, minimnya sarana dan prasarana, serta maraknya peredaran narkoba di  dalam Lapas. Padahal, keberadaan Lapas bukan sekedar tempat pemidanaan, namun pembinaan narapidana agar dapat menyesuaikan diri menjadi lebih baik setelah selesai menjani masa hukuman.

Tags:

Berita Terkait