Akademisi Usul Restorative Justice Dituangkan dalam UU
Utama

Akademisi Usul Restorative Justice Dituangkan dalam UU

Misalnya dimasukan dalam revisi KUHP, atau bisa juga dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ketiga, ada yang meyakini restorative justice sebagai “way of life.” Pendukung konsep ini memandang restorative justice tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan, tapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Agustinus menguraikan sebelum Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019, konsep restorative justice ada dalam Surat Edaran Kapolri No.8 Tahun 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Surat Edaran ini mengatur prinsip keadilan restoratif tidak bisa dimaknai sebagai metode penghentian perkara secara damai, tapi lebih luas pada pemenuhan rasa keadilan semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana melalui upaya yang melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat setempat serta penyelidik/penyidik sebagai mediator.

Untuk penyelesaian perkara, edaran itu menyebut salah satunya dilakukan dalam bentuk perjanjian perdamaian dan pencabutan hak menuntut dari korban, perlu dimintakan penetapan hakim melalui JPU untuk menggugurkan kewenangan menuntut dari korban dan penuntut umum. Tapi pengertian keadilan restoratif dalam edaran ini diubah melalui Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019, di mana masyarakat tidak menjadi bagian dalam penyelesaian kasus.

Defenisi keadilan restoratif sebagaimana Perkap yakni penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercipta keadilan bagi seluruh pihak.

Perkap No.6 Tahun 2019 fokus pada pemulihan korban, tapi tidak untuk pemulihan pelaku serta tidak ada penekanan pemulihan relasi korban dan pelaku. Targetnya tercapai perdamaian, terlepas dari substansinya. Menurut Agustinus, aturan ini hanya mengurangi beban kerja tapi tidak memulihkan relasi antara korban, pelaku, dan masyarakat.

Aturan lainnya yang mengadopsi keadilan restoratif yakni Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020. Peraturan ini mendefenisikan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tapi ada tindak pidana yang dikecualikan dari penerapan keadilan restoratif seperti narkotika.

Tags:

Berita Terkait