AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA
Berita

AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA

Sutikno (Dirut AJBB) dianggap telah melakukan ‘penggelapan dalam jabatan’ lantaran enggan membayar komisi kepada Eks-Dirut AJBB sebesar Rp19 miliar dalam kasus wanprestasi yang telah diputus MA di tingkat Kasasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Sehingga jelaslah tidak ada hubungan hukum yang melahirkan perikatan maupun hak dan kewajiban antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga tak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat,” jelas tergugat dalam eksepsi gugatannya.

 

Majelis Hakim nyatanya mengabulkan gugatan penggugat baik di Pengadilan tingkat pertama (No. 332/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel), Putusan tingkat Banding (No 194/PDT/2017/PT.DKI) hingga menolak Kasasi tergugat dalam Putusan No. 3061 K/Pdt/2017), dan saat ini status putusan kasasi tersebut telah memperoleh status berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Surat inkracht No. W.10.U3/1864/HK.02/7/2018.

 

Dalam salah satu pertimbangannya, atas bukti berupa pembayaran komisi yang selama ini telah dibayarkan tergugat kepada penggugat pada 23 Juli 2012 senilai sekitar Rp3 miliar, tanda terima tertanggal 5 Agustus 2013 sejumlah kurang lebih Rp3 miliar, surat tanda terima tanggal 5 Januari 2016 untuk pembayaran komisi 2014 dan 2015 masing-masing sejumlah Rp2,2 miliar, terbukti sudah adanya hubungan hukum antara penggugat dan tergugat, sehingga adanya cidera janji (wanprestasi) yang telah dilakukan tergugat merupakan suatu keniscayaan.

 

Tags:

Berita Terkait