AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA
Berita

AJB Bumiputera Diminta Patuhi Putusan PN Jaksel dan MA

Sutikno (Dirut AJBB) dianggap telah melakukan ‘penggelapan dalam jabatan’ lantaran enggan membayar komisi kepada Eks-Dirut AJBB sebesar Rp19 miliar dalam kasus wanprestasi yang telah diputus MA di tingkat Kasasi.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Tak main-main, demi mendapatkan titik terang dari eksekusi aset sitaan, Eggi bersama rekannya menggandeng pihak kepolisian untuk mendatangi Kantor AJB Bumiputera 1912 di daerah Woltermonginsidi, Jakarta Selatan. Lantaran telah resmi berstatus dalam penyitaan aset oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Eggi meminta kepada pihak AJB Bumiputera untuk segera mengosongkan kantor yang sudah berada dalam ‘status quo’ tersebut.

 

(Baca Juga: Potensi Pelanggaran Hukum dalam Bongkar-pasang AJB Bumiputera 1912)

 

Seharusnya, kata Eggi, konsekuensi dari adanya ‘status quo’ pihak AJB Bumiputera sudah mengosongkan kantor atau asetnya yang telah dijadikan objek sita. Sebagai upaya paksa, kali ini Eggi meminta kepada pihak kepolisian untuk memasang police line di kantor AJB Bumiputera Woltermonginsidi. Bahkan Eggi mengancam akan menggugat pihak Kepolisian jika enggan melaksanakan Putusan Kasasi MA a quo.

 

“Kita minta hari ini dipasang police line, ini perintah pengadilan, kalau polisi tidak jalankan ya polisi kita gugat juga, kenapa enggak jalankan putusan pengadilan,” kata Eggi.

 

Hukumonline telah berusaha menghubungi pihak AJB Bumiputera 1912 untuk melakukan konfirmasi. Hanya saja hingga berita ini diturunkan, pihak AJBB belum memberikan jawaban.

 

Duduk Perkara

Berdasarkan berkas Putusan No. 332/Pdt.G/2016/PN. Jkt.Sel, awal mula bergulirnya perkara wanprestasi atau cidera janji antara Eks-dirut AJBB (Penggugat) dengan AJBB 1912 (Tergugat), berasal dari adanya perjanjian kerjasama antara Soeseno dengan pihak AJBB (cabang Asuransi Kumpulan Bandung) untuk melakukan penutupan Program Jasa Purna Bhakti Karyawan/Karyawati Perum Perumnas, penggugat dalam program ini berkedudukan sebaga pembawa bisnis dan penutup.

 

Dengan demikian, penggugat berhak atas komisi sebesar 12,5% dari premi Past Service Liability (PSL) yang berjumlah Rp225.577.307.944.00; (Dua ratus duapuluh lima miliar lima ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tujuh ribu Sembilan ratus empat puluh empat rupiah), akan tetapi Penggugat tak menerima komisi sebesar 12,5% tersebut.

 

Dalam eksepsinya, Tergugat menolak dalil gugatan penggugat lantaran pihaknya disebut tak pernah ada penandatanganan perjanjian kerjasama dengan penggugat tentang jasa pembawa bisnis maupun penutupan bagi program jasa purna bhakti karyawan/karyawati perum perumnas. Tergugat juga membatntah adanya pemberian kuasa kepada cabang asuransi Kumpulan (Askum) Bandung yang saat itu dijabat oleh Mulyadi untuk membuat kesepakatan terkait komisi yang akan dikeluarkan.

Tags:

Berita Terkait