Affidavit dalam Kepailitan dan PKPU
Kolom

Affidavit dalam Kepailitan dan PKPU

Affidavit dapat dijadikan alat bukti tulisan yang efektif dan efisien untuk pembuktian sederhana baik perkara kepailitan maupun PKPU.

Penggunaan affidavit dalam proses hukum kepailitan dan PKPU bisa saja pada kasus dengan fakta-fakta yang dipersengketakan terbatas (Chuka, 2021), “Such matters include interpretation of statutes, agreement of parties to a transaction or judgment of court”. Artinya, fakta-fakta yang terbatas itu meliputi penafsiran undang-undang, kesepakatan para pihak dalam suatu transaksi, atau putusan pengadilan. Ada cara lain untuk menggunakan affidavit sebagai alat bukti. Persidangan bisa meniadakan kehadiran saksi untuk pemeriksaan silang mengenai keaslian dan penerimaan bukti dokumen dari salah satu pihak dalam persidangan. Jadi, keterangan yang dimuat di dalam affidavit menjadi pengganti kehadiran saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Lagi-lagi benar bahwa affidavit adalah akta autentik hanya dalam sistem hukum common law. Peradilan di Indonesia hingga saat ini menjadikannya alat bukti surat biasa. Affidavit dapat menjadi kuat apabila didukung dengan bukti lainnya. Sifat affidavit di Indonesia saat ini masih sebatas sebagai pelengkap bukan yang utama. 

*) Rado Fridsel Leonardus, S.H., M.H., C.L.A. (Pendiri DPH Law Firm) dan Prof. Dr. H. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum. (Advisor dari DPH Law Firm).

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait