Affidavit dalam Kepailitan dan PKPU
Kolom

Affidavit dalam Kepailitan dan PKPU

Affidavit dapat dijadikan alat bukti tulisan yang efektif dan efisien untuk pembuktian sederhana baik perkara kepailitan maupun PKPU.

Bisa diartikan bahwa pembuktian sederhana merupakan suatu hal yang menonjol pada permasalahan pailit disandingkan dengan permasalahan perdata secara umum. UU Kepailitan dan PKPU tidak menjelaskan lebih lanjut teknis penerapan pembuktian sederhana. Penafsiran dilakukan sepenuhnya oleh majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara. Ini membuat penentuan pembuktian sederhana juga memiliki beberapa kelemahan. Salah satu yang utama adalah hakim harus berhati-hati menilai fakta yang terungkap.

Penerapan waktu pemeriksaan yang terbatas tertuang dalam Pasal 6 ayat 5-7 UU Kepailitan dan PKPU. Paling lambat tiga hari setelah tanggal pernyataan pailit didaftarkan, Pengadilan mempelajari permohonan lalu menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Selanjutnya pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang paling lambat 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Aturan mengenai PKPU dalam Pasal 225 UU Kepailitan dan PKPU tidak jauh berbeda. Intinya, apabila permohonan diajukan oleh debitur, Pengadilan harus mengabulkan PKPU sementara paling lambat tiga hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan. Namun, apabila permohonan diajukan oleh kreditur, permohonan PKPU sementara harus dikabulkan Pengadilan dalam waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal didaftarkannya permohonan.

Pengadilan—melalui pengurus—wajib memanggil debitur dan kreditur yang dikenal setelah putusan PKPU sementara diucapkan. Mereka harus menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama pada hari ke-45 dari sejak putusan PKPU sementara diucapkan.

Potensi Manfaat Affidavit

Ketentuan pembuktian sederhana dan terbatasnya waktu pemeriksaan dalam UU Kepailitan dan PKPU menunjukkan affidavit dapat dijadikan alat bukti tulisan yang efektif dan efisien. Affidavit dapat dijadikan sebagai sarana yang tepat untuk mengimplementasikan pembuktian sederhana dalam waktu pemeriksaan yang terbatas. Affidavit akan membantu Hakim—dalam waktu pemeriksaan yang terbatas—memeriksa fakta dan bukti sederhana yang ada guna memutus seadil-adilnya.

Affidavit dapat digunakan sebagai bukti untuk mendukung PKPU. Isinya bisa berupa pernyataan tentang kondisi keuangan perusahaan, alasan mengapa perusahaan mengajukan PKPU, dan rencana perusahaan untuk membayar utang di masa depan. Hal ini dapat melibatkan pernyataan mengenai aktiva dan kewajiban perusahaan, hubungan dengan kreditur, atau rincian lainnya yang relevan dengan proses PKPU. Affidavit toh sering digunakan untuk membantu pengadilan atau pihak yang berwenang dalam memahami situasi keuangan perusahaan yang mengalami PKPU.

Sebuah pernyataan StephenChuka (2021) dalam International Journal of Comparative Law and Legal Philosophy layak dipertimbangkan. Artikelnya berjudul Admissibility of Documents Attached to Affidavit Evidence under Nigerian Evidence Act 2011 mengatakan, “Affidavit evidence is used in determination of non-contentious matters, i.e. matters on which the parties are in agreement as to the facts of the case remaining for the court to apply the law on those facts”. Artinya, bukti affidavit digunakan dalam penentuan fakta-fakta perkara yang tidak diperdebatkan para pihak. Pengadilan selanjutnya cukup menerapkan hukum atas fakta-fakta tersebut.

Tags:

Berita Terkait