Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Masa Berlakunya SIM-STNKB
Terbaru

Advokat Persoalkan Konstitusionalitas Masa Berlakunya SIM-STNKB

Pemohon meminta agar MK memutuskan untuk memberi penafsiran agar penerbitan SIM, STNKB, TNKB berlaku seumur hidup atau selamanya.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Advokat Arifin Purwanto menunjukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (11/5/2023). Foto: Humas MK
Advokat Arifin Purwanto menunjukkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dalam sidang pendahuluan di MK, Kamis (11/5/2023). Foto: Humas MK

Seorang Advokat bernama Arifin Purwanto mempersoalkan konstitusionalitas masa berlakunya penerbitan surat izin mengemudi (SIM) sebagaimana diatur Pasal 85 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Demikian pula konstitusionalitas masa berlakunya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana diatur Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.

Hal itu terungkap dalam sidang pendahuluan pengujian UU LLAJ pada Rabu dan Kamis (10-11/5/2022) kemarin sebagaimana dikutip laman Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebutkan “Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dalam sidang, Arifin Purwanto menyebutkan setiap lima tahun sekali ia harus memperpanjang SIM. Arifin merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis/mati yakni 5 tahun.

“Setiap perpanjangan SIM, misalnya 5 tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu 5 tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak (berlaku seumur hidup, red),” kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seperti dilansir laman MK.

Dalam permohonannya, Arifin menilai masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana? Kerugian lainnya, pemohon harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

Sesuai dengan UU LLAJ, setiap pengendara wajib memiliki SIM. Bagi pengendara kendaraan bermotor yang akan memiliki/mendapatkan SIM tentu bukan perkara yang mudah terutama pada saat ujian teori dan praktik. Apalagi hasil ujian teori tidak ditunjukkan mana jawaban yang benar dan mana yang salah. Namun hanya diberitahu kalau tidak lulus ujian teori.

Selain itu, tolak ukur materi ujian teori dan praktik tidak jelas dasar hukumnya dan apakah sudah berdasarkan kajian dari lembaga yang berkompeten dan sah serta memiliki kompetensi dengan materi ujian tersebut. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945. Selama ini, sebelum mengadakan sebuah ujian tentunya ada pembelajaran terlebih dahulu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait