Advokat Bersih, Mungkinkah?
Kolom

Advokat Bersih, Mungkinkah?

Salah satu hambatan terbesar untuk memerangi praktik mafia hukum di Indonesia adalah miskinnya pemahaman kita terhadap para advokat. Pertanyaan lanjutan yang muncul, mengapa advokat?

Bacaan 2 Menit

 

Organisasi advokat perlu serius mendorong akses atas keadilan dengan membuat mekanisme bagi advokat untuk memenuhi kewajiban menjalankan bantuan hukum cuma-cuma. Di beberapa belahan dunia seperti di Eropa Timur, terbukti secara signifikan berkurangnya praktik mafia hukum, kolusi antara advokat dengan polisi dan jaksa dan mengurangi praktik penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang lainnya dari kepolisian dan kejaksaan.

 

Pengawasan dan Akuntabilitas Advokat

Satu agenda reformasi advokat ke depan yang paling penting menurut hemat saya adalah bagaimana membangun  dan memperkuat sistim pengawasan kode etik advokat yang lebih mumpuni dan lebih luas membangun akuntabilitas advokat.

 

Akuntabilitas ini misalnya dapat ditempuh dengan cara memberikan laporan kepada publik mengenai kinerja organisasi, kinerja Dewan Kehormatan Advokat, termasuk mengumumkan kepada publik berapa banyak kasus yang dibawa ke dan diputus oleh Dewan Kehormatan Advokat. Lebih jauh lagi mengumumkan siapa-siapa saja advokat nakal yang telah dijatuhi hukuman.

 

Laporan ini penting dan akan bermanfaat bagi publik, karena publik dapat melakukan eksaminasi dan bahkan apresiasi atas kinerja organisasi advokat dan Dewan Kehormatan Advokat. Bahkan ketika advokat yang telah dijatuhi hukuman Dewan Kehormatan advokat ini berpindah ke organisasi advokat lain untuk menyelamatkan diri dan menghindari sanksi, efe jera akan tetap terjadi karena publik mengetahui kredibilitas advokat yang bersangkutan. Publik juga akan menyangsikan kredibilitas organisasi advokat yang telah menampung si advokat nakal tersebut.

 

Pengawasan internal akan lebih efektif dengan cara menjemput bola. Caranya, bekerjasama dengan berbagai elemen masyarakat sipil, membuka pos-pos pengaduan advokat nakal. Selain itu, penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai keberadaan Dewan Kehormatan Advokat dan mekanisme yang dapat dan mudah dijangkau masyarakat untuk melaporkannya.

 

Selain memperkuat pengawasan internal, pengawasan ekternal dengan menggandeng seluruh potensi sumber daya hukum di masyarakat juga terbuka. Kendati saya belum berpikir mengenai bentuk atau lembaga yang akan melakukan pengawasan  terhadap advokat, seperti halnya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim, namun pengawasan eksternal sepantasnya terbuka untuk advokat.

 

Jakarta, 9 Juni 2010

 

 

--------

*) Penulis adalah advokat dan Direktur LBH Jakarta. Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi.

Tags: