8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19
Berita

8 Catatan Komnas HAM terhadap Kebijakan Penanganan Covid-19

Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Keenam, hak atas informasi. Pemerintah harus terbuka dan akuntabel dalam mengungkapkan jumlah pasien meninggal Covid-19 sebagaimana ditegaskan WHO. Selain itu, hak atas informasi yang penting terkait transparansi dan akuntabilitas atas pelayanan, anggaran, dan kebijakan seperti anggaran dan data bantuan sosial, dan kartu prakerja.

Ketujuh, pelibatan TNI dan BIN. Anam menegaskan pengerahan TNI dalam penanganan Covid-19 melalui Keppres No.7 Tahun 2020 jo Keppres No.9 Tahun 2020 dinilai tidak melewati prosedur yang benar sesuai ketentuan hukum. Secara tegas, Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI tidak mencantumkan bencana nonalam sebagai cakupan operasi militer selain perang (OMSP).

“Keterlibatan BIN dalam operasi penanganan Covid-19 juga perlu dipertanyakan dasar hukum dan kewenangannya karena masuk ranah teknis dan operasional, misalnya penyediaan sarana dan prasarana alat tes Covid-19.”

Kedelapan, perlindungan data pasien Covid-19. Menurut Anam dugaan kebocoran dan jual beli ratusan ribu data pasien Covid-19 merupakan tragedi dan wajib diusut tuntas oleh negara. Semua pihak yang bertanggung jawab harus ditindak agar tidak berulang. “Bocornya data ini tidak hanya menyangkut perlindungan data pribadi, tetapi juga terkait keamanan dan keselamatan pasien yang rawan menjadi korban dari diskriminasi dan kekerasan,” tegasnya.

Anam pun menekankan keamanan data penting bagi masyarakat yang menjalankan kegiatan atau pekerjaan secara daring. Dia mencatat beberapa kali terjadi peretasan alat komunikasi atau media sosial yang dimiliki aktivis. Misalnya, menimpa Ravio Patra dan Indonesia Constitution Society (UGM). Komnas HAM merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penanggulangan pandemi Covid-19.

“Dan menetapkan Perppu sebagai dasar hukum penanganan pandemi yang masih berkepanjangan dengan mengutamakan hak hidup, hak kesehatan, serta hak-hak asasi lainnya,” sarannya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menilai penyerapan anggaran stimulus penanganan Covid-19 belum optimal. Anggaran sebesar Rp695 triliun itu harus diserap cepat untuk mengatasi penyebaran dan dampaknya. “Data terakhir yang saya terima tanggal 22 Juli (2020,-red) dari total stimulus penanganan Covid-19 Rp695 triliun, yang terealisasi baru Rp136 triliun, artinya baru 19 persen,” ujarnnya sebagaimana dikutip laman kominfo.go.id, Senin (27/7/2020).

Jokowi merinci serapan anggaran itu antara lain di bidang perlindungan sosial terserap 38 persen, UMKM 25 persen, kesehatan 7 persen, dan dunia usaha 13 persen. Dukungan untuk sektoral dan pemerintah 6,5 persen. Jika regulasi dan administrasi menjadi kendala penyerapan anggaran ini, Jokowi mengarahkan agar regulasi terkait direvisi, sehingga pengelolaan dan penggunaan anggaran dapat dilakukan secara cepat.

Tags:

Berita Terkait